Kasus Narkotika Kembali Mendominasi di Kotim

ADUK : IM/BS - Kasi dan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur terlihat melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan cara mencampuri nya dengan larutan vixal.

SAMPIT – Berdasarkan data yang dimiliki oleh Beritasampit.co.id pada tahun 2019 lalu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti (Barbuk) sabu seberat 2.367,41 garam.

Pada tahun 2020 tepatnya pada 27  Februari ini, pihak Kejari Kotim dibawah pimpinan Hartono saat melakukan pemusnahan Barbuk sabu kembali mendominasi.

“Untuk pemusnahan Barbuk di tahun 2020 ini, sabu mendominasi paling banyak. Di susul ekstasi dan zenith,” kata Kepala Kejari Kotim Hartono seusai pemusnahan di Sampit.

BACA JUGA:   Sejumlah Nama Birokrat Dinilai Kandidat Kuat di Pilkada Kotim

Narkotika yang terdiri dari sabu-sabu dimana jumlah perkaranya 106 perkara dengan total barang bukti 3,313,91 gram yang dimusnahkan sebesar 193, 68 gram sebelumnya telah dimusnahkan oleh penyidik.

Sedangkan untuk ekstasi sebanyak 258 butir atau 70, 21 gram, disusul obat jenis carnophen (zhenit). Selain itu juga terdapat Barbuk lainya diantaranya 304 buah ponsel, 15 unit timbangan digital.

Dengan jumlah sebanyak itu, Kajari mengajak seluruh elemen dan lapisan masyarakat bumi habaring hurung untuk bersama-sama memerangi peredaran barang haram tersebut lewat informasi serta sosialisasi yang baik antar tetangga.

BACA JUGA:   99 Mahasiswa IAHN Palangka Raya KKN di Utara Kotim

“Dalam pemusnahan ini kita lihat sendiri jumlah barang yang cukup besar dan ini merusak moral kita, generasi penerus bangsa ini. Kita perangi dan kita cegah bersama agar kedepannya bisa kita atasi dan generasi kita bisa menjadi generasi yang baik,” ajakan Hartono.

(im/beritasampit.co.id).