Kejari Palangka Raya Tambah Masa Penahanan Dua Tersangka Sumur Bor, Ini Alasannya?

DIALOG. AUL/BS - Kajari Palangka Raya Zet Tadung Allo (Kanan) didampingi Kastel Kejari

PALANGKA RAYA – Belum lengkapnya hasil penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terhadap Dua (2) tersangka Kasus Sumur MS dan A yang sebelumnya sudah ditahan di Rutan Palangka Raya sejak tanggal 29 Januari 2020.

Membuat pihak Kejari Palangka Raya menambah masa penahanan untuk 40 hari kedepan terhadap A yang merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng dan Ms seorang Konsultan.

Kepala Kejari Palangka Raya Zet Tadung Allo mengatakan bahwa hal ini dilakukan karena ada beberapa penyidikan dan pemberkasan yang belum lengkap.

BACA JUGA:   Kian Mesra, Apakah Pertanda Ketum PBSI Kota Bakal Dampingi Fairid Naparin di Pilwilkot Palangka Raya?

“Kita lakukan masa penambahan penahanan karena itu harus dilakukan agar hasil penyidikan terhadap dua tersangka ini maksimal serta kemungkinan fakta fakta baru,” ujar Zet. Senin 17 Febuari 2020.

Meski begitu pihaknya juga tetap memastikan hak konstitusional para tersangka dengan memberikan panasehat hukum.

“Kita sudah melakukan penunjukkan Penasehat Hukum untuk kedua tersangka tersebut karena ancaman hukuman diatas 5 tahun,” imbuhnya.

BACA JUGA:   DPMPTSP Melaksanakan Program Rutin Ramadan Berbagi

Sebelumnya Kejari Palangka Raya mengirim tiga penyidik melakukan pemeriksaan yaitu ahli dari Kementerian ESDM bidang ekologi air tanah dan agen tunggal yang menyuplai mesin pompa air.

Hal ini dilakukan karena agen ini yang mengetahui spesifikasi dan keaslian merek mesin pompa yang diambil, sebab agen inilah yang menjual dan merakitnya.

(aul/beritasampit.co.id)