Mudahkan Anak Dapat Pelayanan, Sakariyas Imbau Orang Tua Segera Urus KIA

UPACARA : IST/BS - Bupati Katingan Sakariyas saat memimpin upacara Gabungan ASN Senin, 17 Februari 2020 di halaman kantor Bupati Katingan.

KASONGAN – Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan maupun masyarakat yang memiliki anak usia 0 sampai dengan kurang dari 17 tahun diimbau agar pro aktif segera mengurus Kartu Identitas Anak (KIA).

Demikian disampaikan Bupati Katingan Sakariyas, saat memimpin upacara gabungan Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, di halaman kantor Bupati Katingan, Senin 17 Februari 2020.

BACA JUGA:   Rayakan HUT Damkar dan Satlinmas, Sekda Sebut Dua Lembaga yang Berkontribusi Besar untuk Masyarakat

“Dengan adanya KIA, pelayanan publik khususnya di Kabupaten Katingan diharapkan berjalan lebih efisien, anak tidak perlu lagi membawa akte kelahiran untuk mengurus pelayanan publik, cukup membawa KIA saja karena semua data anak sudah tercantum didalannya,” tutup Sakariyas.

KIA ini adalah yang memuat data anak secara lengkap yaitu bama, NIK, nomor KK, nomor akte lahir, tempat dan tanggal lahir serta nama kepala keluarga dengan manfaat antara lain, mengurus Pasport, mengurus rekening Bank, masuk sekolah dan kereta api, dan lain-lain.

BACA JUGA:   Truk Jatuh ke Sungai Saat Menyebarang Gunakan Fery, Korban Diduga Terbawa Arus Sungai

“Kepemilikan KIA yang pasti akan memudahkan anak dalam mendapatkan pelayanan publik. Sehingga, bagi orang tua yang putra dan putrinya belum memiliki KIA, agar segera diurus di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Katingan,” singkatnya.

(Nas/beritasampit.co.id)