Pemkab Barsel Gelar Bimtek Batas Desa

Nomor dua (dari kiri) Kabag Pemerintahan Setda Barsel Yoga P Utomo dan Nomor tiga (dari kanan) Camat Dusel Mario Aan saat memberikan paparan dalam kegiatan. Bimbingan Teknis dan Pelatihan, Percepatan Penegasan Batas Desa Enam Kecamatan Se-Barsel.

BUNTOK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) melalui Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah (Setda) Barsel, menggelar Bimbingan Teknis dan Pelatihan Percepatan Penegasan Batas Desa Enam Kecamatan Se-Barsel. Senin, 17 Februari 2020 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Dusun Selatan (Dusel).

Adapun peserta dalam kegiatan tersebut, perwakilan Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Kelurahan se-Barsel dengan menghadirkan narasumber tim teknis Kabupaten Barsel.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Barsel Yoga P Utomo SSTP, kepada beritasampit.co.id disela-sela kegiatan tersebut mengatakan, maksud dilaksanakannya kegiatan ini pertama untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada Pemerintah Kelurahan dan Desa.

Tentang, penetapan dan penegasan batas dalam penataan wilayah kelurahan dan desa, kedua menciptakan tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa ataupun kelurahan.

Sedangkan tujuan dari kegiatan ini lanjut Yoga P Utomo, pertama agar masing-masing pemerintahan desa dan kelurahan dapat memahami sepenuhnya proses dan tata cara dalam penataan wilayahnya.

Kedua, memberikan pengetahuan dasar baik secara teori dan praktek penggunaan alat pendukung pelacakan koordinat dilapangan serta memasukan dalam pengolahan data secara digital.

BACA JUGA:   Eddy Raya Buka Puasa Bersama Santri Karantina Tahfidz Quran Buntok

Ketiga, diharapkan masing-masing desa dan kelurahan dapat mengaplikasikan penataan desa dilapangan secara mandiri terhadap batas desa yang berbatas langsung secara musyawarah mufakat.

Keempat, menyamakan persepsi bahwa penataan batas desa ini merupakan kegiatan bersama yang melibatkan tidak hanya Pemerintah Kabupaten tetapi peran dari Pemdes dan Kelurahan.

“Adalah sebagai, ujung tombaknya yang dibantu oleh Pemerintah Kecamatan,” beber Yoga P Utomo.

Menurut Kabag Pemerintahan Setda Barsel ini, adapun progres pelaksanaan kegiatan ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Barsel beserta tim teknis Kabupaten dengan peserta pelatihan dari Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

“Dalam pelaksanaannya, lebih menitik beratkan pada aplikasi penggunaan sarana dan prasarana pendukung diantaranya penggunaan GPS dan penggunaan pengolahan data menggunakan Aplikasi ArtGIS,” terangnya.

Dijelaskan Yoga P Utomo, berdasarkan Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Penegasan Batas Desa Pasal 10, 11, 12 dan 13 bahwa penetapan batas desa tersebut sangat diharapkan penanganannya oleh masing-masing Pemdes dalam satu kecamatan dan secara berjenjang penanganannya.

BACA JUGA:   Kecelakaan Maut di Desa Bipak Kali, Dua Pengendara Motor Tewas

Hal ini dapat diartikan, bahwa tanpa adanya penanganan yang serius dan tepat maka penegasan dilapangan baik melalui keputusan secara administrasi maupun tanda batas dilapangan akan menjadi sebuah polemik yang berkepanjangan.

“Namun demikian, musyawarah mufakat dalam proses ini merupakan kunci utama dalam rangka penyelesaian penyelisihan ,”ungkapnya.

Lebih lanjut Yoga P Utomo menambahkan, pada Permendagri Nomor 45 tahum 2016 tentang Penegasan Batas Desa Bab VI Penyelesaian Perselisihan Batas Desa Pasal 18 dan 19 telah menjelaskan bahwa kewenangan akhir dalam pelaksanaan ini merupakan sepenuhnya.

“Kewenangan, Kepala Daerah dalam hal ini Bupati apabila dalam proses pelaksanaannya terjadi kesalahan,” bebernya.

Selanjutnya terang Yoga P Utomo, pada Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Penegasan Batas Desa Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Desa Pasal 20 ayat 4 menegaskan bahwa.

Dalam rangka, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Bupati melalui Tim Tata Batas Desa oleh Pemkab meliputi.

“Pemberian pedoman umum, Sosialisasi, Pelatihan dan Survervisi,” pungkas Yoga P Utomo.

(ded/beritasampit.co.id)