Fitnah Rektor Miliki Ijazah Palsu, Dua Dosen Diciduk Polisi

Dua Dosen Saat Konferensi Pers di Mapolda Metro, Jakarta, Selasa, (18/2/2020). Foto: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Profesor Doktor Julyeta Paulina A Runtuwene.

Keduanya yakni ketua umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) berinisial FJR (47) dan seorang dosen Unima berinisial DSR (48).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mulanya kedua orang itu melakukan unjuk rasa melalui sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama PAMI di depan Istana Negara, kantor Ombudsman hingga Kementerian Ristek Dikti beberapa waktu lalu.

“Mereka melakukan orasi dan menyebut ijazah S3 milik rektor Unima adalah palsu,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/2/2020).

Yusri bilang, setelah melakukan unjuk rasa, para keduanya menggunggah gambar ijazah milik Julyeta yang diklaim palsu. Namun, unggahan tersebut diduga telah diubah hingga tak sesuai aslinya.

“Pelapor tidak terima unggahan di Facebook sudah banyak diubah dan dihapus oleh tersangka. Setelah melapor kita lakukan penyidikan dan menangkap keduanya di Manado, Sulawesi Utara,” jelas Yusri.

Selain itu, lanjut Yusri, setelah penyidik melakukan pengecekan ke Kementerian Ristek Dikti, ternyata ijazah milik Julyeta asli. Hal tersebut diketahui setelah keputusan resmi dari Kementerian Ristek Dikti dikeluarkan.

“Kita cari pembanding oleh tim penyidik dan keluar aslinya ada, dari Dirjen Pendidikan Tinggi keluar, banyak diubah dan dihapus oleh yang bersangkutan, untuk motifnya masih kita dalami karena mereka menggelorakan ini dari tahun 2016,” pungkas Yusri Yunus.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 7 tahun penjara.

(dis/beritasampit.co.id)