Fraksi PDI Perjuangan: Raperda yang Diajukan Provinsi Kalteng Harus Berpihak Kepada Rakyat

Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi PDI Perjuangan, Irawati, SPd

PALANGKA RAYA-Fraksi-fraksi pendukung DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) kompak menerima untuk selanjutnya dibahas dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Provnsi Kalteng.

Adapun dua Raperda yang diajukan tersebut, yakni; Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi atau RUED-P Kalteng dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi.

Kendati kompak menerima, tujuh fraksi memberikan catatan-catatan penting. Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Irawati menegaskan, Raperda harus sesuai dengan berbagai aturan dan ketentuan yang lebih tinggi.

Sehingga dengan demikian, lanjutnya, keberadaan Raperda dimaksud benar-benar mampu menjabarkan dengan tepat berbagai ketentuan dan aturan secara lebih teknis dalam pelaksanaannya.

“Bahwa apapun maksud dan tujuan dari pembuatan satu Raperda, keberpihakan aturan tersebut terhadap pelundungan kepentingan masyarakat Kalteng adalah merupakan suatu yang menjadi perhatian kami sebagai anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan,” tegas Irawati.

Berkaitan dengan penyusunan dan pengajuan Raperda, menurut hemat dari Fraksi PDI Perjuangan sudah sesuai dengan mekanisme penyusunan dan pengajuan. “Secara materi keberadaan dua buah Raperda ini kami nilai sudah cukup memenuhi persyaratan kententuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, terkait Raperda RUED-P Fraksi Golkar mempertanyakan, dalam BAB II tentang isu dan permasalahan energi nasional Nomor 7 dinyatakan bahwa pemanfaatan energi belum efesien karena kewajiban konservasi energi yang diamanatkan dalam PP nomor 70 tahun 2009 belum dilaksanakan secara konsisten.

“Pertanyaan kami; kebijakan dan strategi apa yang bisa disumbangkan oleh Provinsi Kalteng dalam mengatasi persoalan pemanfaatan energi belum efesien tersebut,” tanya Fraksi Golkar.

(gra/beritasampit.co.id)