Gubenur Kalteng Pembahasan  Dua Buah Raperda Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi mengajukan dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan dalam rapat paripura DPRD Kalteng ke- 9 masa persidangan I, Senin (17/2/2020).

Adapun dua Raperda yang diajukan untuk selanjutnya dibahas oleh DPRD Kalteng tersebut, yakni; Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi atau RUED-P Kalteng dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi.

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran dalam pidato pengantar dua buah Raperda yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri menjelaskan, RUED-P Kalteng disusun berdasarkan ketentuan Pasal 18 dari UU Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi.

BACA JUGA:   Pj Wali Kota Palangka Raya Berikan Hibah untuk Masjid Agung Kecubung Darurrahman

Kemudian pedoman penyusunnya merujuk kepada Perpres Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional atau RUEN. “Secara materi mengacu kepada Perpres RI Nomor 22 tahun 2017 tentang RUEN,” jelas Fahrizal membacakan pidato gubenur.

Penyusunan RUED-P lanjut Sekda, yaitu mencakup proyeksi kebutuhan dan pasokan energi daerah berisi estimasi kebutuhan energi serta pasokan energi dari pembangkit listrik dan sumber energi dari bahan tambang.

Selanjutnya, identifikasi permasalahan energi, potensi energi daerah mencakup potensi energi baru terbarukan atau EBT, Program energi daerah dalam memenuhi kebutuhan energi secara berkesinambungan.

BACA JUGA:   Pejabat Daerah Kalteng Hadiri Rapat Koordinasi bersama Mendagri

“Program tersebut mencakup roadmap konservasi energi diisi kebutuhan energi maupun upaya membangun infrastruktur dan peningkatan ketersediaan pasokan energi,” jelasnya.

Berikutnya, sumber pendanaan energi daerah, pembiayaan infrastruktur dan program energi di daerah dalam RUED-P dapat dianggarkan melalui APBD dan APBN.

“Perlunya penyusunan dokumen RUED-P adalah untuk mengelola energi, sehingga kebutuhan energi di Provinsi Kalteng dapat dipenuhi pada saat ini atau masa mendatang mengingat sebagai dampak dari pertumbuhan ekonomi dan pertambahan jumlah penduduk diperkirakan kebutuhan energi terus mengalami peningkatan,” tukasnya.

(gra/beritasampit.co.id)