JPU Resmi Ajukan Banding Kasus Desa Bereng Jun

AUL/BS - Kasipidsus Kejari Gunung Mas, Agus

PALANGKA RAYA  – Kasus pidana korupsi pengelolaan dan pembangunan Balai Pertemuan Desa Bereng Junyang yang menjerat Direktur CV Srikandi dan Kepala desa Bereng Jun, kabupaten Gunung Mas (GUMAS) terus berlanjut meski keduanya telah divonis  majelis Hakim. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Agus mengajukan upaya banding.

“Kita ajukan banding pada 7 Februari, karena vonisnya tidak sesuai dengan harapan kami,” kata Kasi Pidsus Kejari Gumas Selasa 18 Febuari 2020.

Sebelumnya Rika, divonis hukuman 18 bulan penjara selain itu juga dibebankan kepada terdakwa dengan denda Rp 50 Juta subsidair satu bulan serta membayar uang pengganti sebanyak Rp 22 Juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Sekedar diketahui terdakwa Rika tidak sendiri terjerat kasus tersebut melainkan dengan Kepala Desa Bereng Jun Andreas Arpenodie periode Tahun 2016-2022 atas perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 212.641.129 dan ia pun terancam empat tahun penjara atas perbuatannya.

Ia melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

(aul/beritasampit.co.id)