Kepala KP2KP Tamiang Layang Persoalan Pajak Menjadi Tanggung Jawab KP2KP

Berita Sampit
Udek/BS - KP2KP Bartim harap anggota dewan lancar LHKPN kepada KPK sebagai Tauladan

TAMIANG LAYANG – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tamiang Layang menggelar Dialog Perpajakan dan Pelaporan SPT Tahunan bersama pimpinan dan angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Senin, 17 Februari 2020.

Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Tamiang Layang Mawan Triantana menerangkan masalah perpajakan yang menjadi tanggung jawab KP2KP sebagai perpanjangan tangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh adalah pajak nasional diantaranya PPh, PPN, Bea Materai dan PBB Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan.

“Karena itu melalui forum dialog perpajakan dan pelaporan SPT tahunan, kami berharap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur dapat menjadi contoh dan teladan kepada masyarakat Barito Timur dalam ketaatan membayar pajak, termasuk kewajiban melaporkan SPT Tahunan lebih awal dari batas akhir yang ditentukan yaitu 31 Maret 2020,” kata Mawan di ruang rapat DPRD Barito Timur.

Menurutnya, pajak memiliki peran yang sangat vital dalam pembangunan nasional maupun pembangunan daerah Kabupaten Barito Timur.

“Lebih dari 82 persen APBN kita disokong dari pajak. Khusus daerah kita, Barito Timur peran pajak nasional juga sangat besar, yang disalurkan melalui Bagi Hasil Pajak, Dana Alokasi Umum maupun Dana Alokasi Khusus serta Dana Desa dan alokasi Dana Desa,” ucap Mawan.

Karena itu dia juga memohon dukungan dari Pimpinan dan Anggota DPRD Barito Timur untuk mengingatkan dan mendorong masyarakat di Barito Timur agar membayar pajak.

“Khususnya kepada bendahara pengeluaran dan bendahara desa agar tidak lupa menyetorkan pajak atas penggunaan anggaran belanja daerah, DD dan ADD karena di situ terdapat terdapat hak Negara berupa pajak yang harus disetorkan,” ungkapnya.

Mawan juga mengingatkan bahwa dalam Undang-undang Pajak Penghasilan terdapat beberapa jenis penghasilan, yang semuanya harus dilaporkan atau diinformasikan dalam SPT tahunan.

“Ada penghasilan Bukan Obyek Pajak, ada Penghasilan Obyek pajak yang PPh-nya bersifat final atau dikenai tarif Umum, ada yang dihitung dan dibayar sendiri serta ada juga yang dipotong atau dipungut pihak lain,” imbuhnya.

Dia juga mengamati ada beberapa hal yang sering terlewat oleh anggota dewan dalam melaporkan SPT Tahunan, utamanya adalah melaporkan penghasilan di luar gaji yaitu honor-honor yang bersumber dari APBD dan telah dipotong pajak final yang pemotongannya berbeda dengan bukti Potong Gaji A2.

“Bahkan honor tersebut bisa jadi lebih besar dari gaji bapak ibu, jadi kalau tidak dilaporkan tidak sesuai atau tidak sebanding antara harta dan kewajiban yang bapak ibu miliki,” pungkas Mawan.

Dialog perpajakan dan pelaporan SPT tahunan dihadiri oleh Wakil Ketua I, Arianto S Muler dan Wakil ketua II, Depe serta seluruh anggota DPRD Barito Timur.

(Udek/ Beritasampit.co.id)