Pemuda Ini Digelandang Sat Resnarkoba Polres Barut, Gara-gara Benda Ini?

Tersangka S (34) pengguna narkotika jenis sabu saat berada di Mapolres Barito Utara

MUARA TEWEH – Satuan Reserse Narkoba Barito Utara kembali berhasil menciduk pria berinisial S alias Albert (34) lantaran memiliki dan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu seberat 0,74 gram beserta pelengkapan alat isapnya.

Kejadian penangkapan ini dibenarkan Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto, pihaknya mengamankan tersangka yang merupakan warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah Jalan Gang Perinti pada hari Senin 17 Februari 2020 sore.

BACA JUGA:   Kakek Tega Cabuli Bocah Tetangganya

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan kita mendapati barang bukti berupa satu paket plastik klip berisikan sabu 0,74 gram, satu pipet kaca, satu alat pembakar, dua plastik kosong, satu sendok takar,dompet, hp lipat dan uang tunai Rp 900.000,” terang Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto.

Peristiwa penggerebekan tersebut terjadi di sebuah Barak Jl Simpang LP I, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah dimana sebelumnya petugas telah mendapat informasi bahwa terlapor sering menjual narkoba jenis sabu yang kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

BACA JUGA:   Perebutan Lahan Sawit di Pelantaran Kembali Memanas, Sejumlah Massa Bersenjata Lengkap Masuk ke Areal Kebun

“Untuk selanjutnya terlapor dan barang bukti sudah diamankan di polres Barut untuk proses lebih lanjut dan untuk tersangka nantinya akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Kasat Narkoba.

(Afr/beritasampit.co.id)