KASONGAN – Polsek Marikit terus gencar melaksanakan Kegiatan sosialisasi tentang Saber Pungli di sekolah- sekolah, sasaran ini disengaja dipilih. Hal ini dalam rangka mencegah terjadinya pungli di dunia pendidikan.
Sekolah SDN 1 Rangan Surai, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan salah satu sekolah yang dipilih untuk menggelar sosialisi ini seperti yang dilakukan oleh Anggota Polsek Marikit, pada Selasa 18 Februari 2020.
Para anggota personil yang terdiri dari Banit Binmas Polsek Marikit, Brigpol Endi Kristianto dan Bhabinkamtibmas polsek marikit Bripka Dedi Irawan memberikan pemahaman tentang Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dunia pendidikan.
Hal ini juga berdasarkan arahan Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK melalui Kapolsek Marikit Ipda Bahrul Ilmi yang menginkan kepatuhan hukum bagi masyarakat.
“Dengan Kegiatan ini, agar dewan guru dan siswa mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum,” ujar Banit Binmas Polsek Marikit, melalui rilis Bamin Subbag Humas Polres Katingan Brigpol Adi Rahim, kepada beritasampit.co.id.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada Dewan guru dan siswa serta siswi SDN 1 Rangan Surai agar dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan UU tersebut.
“Diharapkan tidak ada lagi tindakan pungli di dunia pendidikan,” harapnya.
(nas/beritasampit.co.id)