Diduga Banyak Hilang Dibawa Pejabat, Fraksi PDI Perjuangan Minta Pemprov Kalteng Tertibkan Aset

Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi PDI Perjuangan, Irawati, SPd

PALANGKA RAYA-Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Kalimantan Tengah atau Kalteng, Irawati menuntut penjelasan dan klarifikasi dari Pemerintah Provinsi atau Pemprov terkait berbagai persoalan.

Menurut Irawati, di dalam pemerataan pelayanan di bidang energi, terutama bagi masyarakat di pedesaan dan para nelayan merasakan kurang pelayanan. Hal tersebut dikarenakan kurang adanya pemerataan suplay energi yang diperlukan bagi masyarakat dan para nelayan.

Dalam pengaturan harga eceran tertinggi atau HET disetiap daerah kabupaten dan kota berbeda-beda diluar dari SPBU. “Hal ini perlu adanya aturan yang berimbang. Sehingga harga di daerah pedesaan dan para nelayan tidak merasakan terbebani karena mahal, mohon penjelasan,” tanyanya, Selasa (18/2/2020).

BACA JUGA:   Upaya Penanggulangan Bencana BPBPK Ikuti Rapat BNPB

Fraksi PDI Perjuangan juga menyorot masalah aset daerah. Menurut fraksi yang memiliki 12 kursi di DPRD Kalteng ini, aset daerah perlu menjadi perhatian Pemprov setelah adanya pengalihan kewenangan dari pemerintah kabupaten dan kota kepada Pemprov dari beberapa sektor.

Seperti, kehutanan, pertambangan dan sektor pendidikan meliputi SMA/SMK dan SLB. Pasalnya menurut Fraksi PDI Perjuangan ini, banyak aset-aset tersebut yang dibawa oleh pejabat yang dimutasi ataupun pensiun.

BACA JUGA:   Road to Pocari Sweat Run 2024, Perkenalkan Pesatnya Pembangunan Kalteng

“Masalah seperti ini Pemprov perlu segera ada kebijakan guna menertibkan untuk menghindari hilangnya barang aset milik daerah. Kebijakan apa saja yang telah dilaksanakan,” tanyanya seraya memihon penjelasan dari Pemprov.

Terkait barang aset berupa tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, Fraksi PDI Perjuangan menyarankan agar Pemprov segera membuat sertifikat hak milik dan tanda kepemilikannya di buatkan papan nama hak milik di setuap aset untuk menghidari penyerobotan.

(gra/beritasampit.co.id)