Ketua Bawaslu Kotim Sebut Ada Ratusan Pelanggaran Tapi Sayang Terbatas Kewenangan

Berita Sampit
Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Tohari (Baju Putih) Saat Ditemui Awak Media Di Kantor KPU Pagi tadi.

SAMPIT – Setelah sebelumnya jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan menemukan dua dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan pemilu kepala daerah berupa pemasangan papan iklan atau ‘billboard’ baru ini yang diduga dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kali ini Bawaslu Kotim kembali membeberkan beberapa temuannya yang berkaitan dengan hal yang sama, bahkan dalam hal ini Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Tohari menyebutkan ada ratusan dugaan pelanggaran dalam bentuk Alat Peraga Kampanye (APK).

BACA JUGA:   Hasil Pertemuan Tim Pemkab Kotim-perwakilan manajemen PT AKPL: Pembinaan dan Pengawasan Kewenangan Pemprov Kalteng

“Banyak malahan, bukan hanya dua bisa ratusan kalau dilihat fakta dilapangan, kami sendiri di Bawaslu terus melakukan penindakan dilapangan terkait dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi dilapangan,”Ungkapnya saat dibincangi beritasampit.co.id Rabu, 19 Februari 2020 pagi tadi di Kantor KPU Kotim.

Selain itu dia juga memaparkan terkait temuan pihaknya, Bawaslu sendiri sudah menyurati Bupati Kotawaringin Timur untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua ASN belum lama ini.

BACA JUGA:   Bappedalitbang Gelar Pelantikan Ahli Madya dan Ahli Pertama

“Karena kita terbatas kewenangan, jadi kami serahkan ke Bupati Kotawaringin Timur, untuk menindaklanjuti hal tersebut, ya karena kita di Bawaslu mempunyai batasan akan hal itu,terutama belum terselenggaranya proses pilkada,” Tukasnya.

(Drm/beritasampit.co.id)