Kurangi Konflik, BPN Sosialisasi Program PTSL

SOSIALISASI : And/BS - Kegiatan sosialisasi program PTSL tahun 2020 di gedung pertemuan Sembaga Mas Kelurahan Nanga Bulik Kabupaten Lamandau, Rabu 19 Februari 2020.

NANGA BULIK – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamandau gencar sosialisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 kepada masyarakat agar pelaksanaan program ini dapat berjalan lancar dan tak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Kepala BPN Lamandau, Ujang Afdal melalui Frans Andi Purba Kasi Pengadaan Tanah mengatakan, kepada seluruh peserta PTSL, untuk menyediaan surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas, materai, bea rintis, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

“Program PTSL ini, berbeda dengan Prona yang hanya pendaftaran lalu mendapatkan sertifikat. PTSL ini semua tanah diukur dan di data, bertujuan untuk mengurangi konflik, serta mengetahui batas lahannya mereka,” jelasnya Rabu 19 Febuari 2020.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

Sementara itu, Lurah Nanga Bulik Tania Pingkan saat di jumpai di kantor kerjanya berharap, kegiatan PTSL ini dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil sesuai yang ditargetkan oleh BPN. Ia katakan, untuk di Kelurahan Nanga Bulik sebanyak 1.400 bidang tanah.

Tania optimis bahwa Kelurahan Nanga Bulik dapat mencapai target yang ditetapkan dengan kerja sama semua pihak, khususnya Ketua RT di Desa Sumber Mulya, Desa Kujan dan Kelurahan Nanga Bulik sebagai ujung tombak dari keberhasilan kegiatan PTSL tersebut.

BACA JUGA:   Anggota Babinsa Koramil 1017-01/Bulik Terima Bingkisan Lebaran dari Kasad

“Alhamdulillah untuk pemahaman masyarakat tentang PTSL sudah mengerti, tinggal kita melengkapi administrasi saja,” ujar Tania.

Dirinya menambahkan, syarat yang perlu disiapkan untuk kepesertaan PTSL yaitu SKT asli dan akta jual beli, kuitansi pembelian, surat hibah, fotokopi kartu identitas/KTP-el, dan Fotokopi Kartu Keluarga, SPPT PBB dan bukti setor tahun berjalan, materai 6.000, memasang patok/tanda batas di lokasi tanah, dan mengisi formulir permohonan.

(And/beritasampit.co.id)