SAMPIT – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur berhasil, menangkap salah seorang pelaku pengedar sabu yang diketahui membawa barang bukti (barbuk) satu bungkus plastik klip berisi 48,24 gram.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang, Kompol Wiwin Junianto Supriadi Selasa 18 Februari 2020 sekitar pukul 20.42 WIB malam mengungkapkan, kronologis penangkapan pelaku berinisial (AR) tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang diduga kuat dilakukan oleh pelaku bernama lain (MC) tersebut.
“Ya kami menangkap pelaku berinisial (AR) ini pada tanggal 16 Februari sekitar pukul 13.00 wib. Berawal dari penyelidikan yang saya lakukan bersama jajaran anggota lainnya selama tiga hari berturut-turut.” Pungkasnya saat gelar jumpa pers tadi malam.
Selain itu dia juga mengungkapkan kasus ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan pihaknya. Kapolsek juga enggan membeberkan lokasi penangkapan pelaku yang mana diduga merupakan kelompok atau jaringan baru di Kotawaringin Timur tersebut.
“dengan demikian terduga pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 karena menyimpan menjual dan membawa narkoba jenis sabu yang sudah kita amankan saat ini” pungkasnya.
Pelaku yang mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2016 lalu itu saat ini sudah di jebloskan di hotel prodeo (sel tahanan) Polsek Ketapang. Terkait hal ini aparat Kepolisian akan terus melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku tersebut.
Kapolsek menghimbau agar warga masyarakat memberikan informasi apabila menemukan atau melihat adanya transaksi berkaitan dengan narkoba di wilayah hukum Polsek Ketapang.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat ketapang dan sekitarnya berperan aktif dalam memberikan suatu informasi terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu” ucap Wiwin.
(Adi/beritasampit.co.id)