Kades Trinsing Ditetapkan Polres Barut Sebagai Tersangka

IST/BS - Ilustrasi korupsi dana desa.

MUARA TEWEH – Setelah diperiksa oleh Kepolisian Barito Utara (Barut) akhirnya status Kepala Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD), pada tahun 2018 lalu.

“Kami naikan statusnya tersangka,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang Selasa, 18 Februari 2020.

Namun meski demikian, kata Kasat Reskrim itu, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor, “Yang bersangkutan koperatif dalam pemeriksaan selama ini, dan selalu hadir tepat waktu saat proses penyidikan,” ujarnya.

Di beberkannya, bahwa kasus itu bermula pada tahun 2018 lalu. Dimana saat itu, desa Trinsing memperoleh dana sebesar Rp. 1.708. 735.200, dari sumber ADD dan DD.

Sesuai alokasi rinciannya, ADD sebesar Rp. 676.428.000 dan DD sebesar Rp. 846.561.000, serta dapat lagi dana ADD tambahan sebesar Rp. 150.584.200 dari bagi hasil pajak retrebusi daerah.

Semua anggaran itu, sudah dibuatkan rencana penggunaan anggarannya secara 100%. Namun saat dilakukan pengecekan dan pertanggungjawaban, ada ketidak sesuaian antara realisasi laporan dan penggunaannya.

Saat dilakukan pengecekan kepada Kaur Keuangan atau Bendahara desa, kata AKP Kristanto, didapati bahwa ada beberapa dana dikelola sendiri oleh Kepala Desanya. Sehingga diduga ada beberapa kegiatan yang tidak disalurkan, kepada pihak yang berhak mendapatkan program kegiatan desa.

Atas hasil audit Inspektorat Barito Utara didapati kerugian negara, akibat perbuatan yang bersangkutan, ada sekitar Rp. 259.155.000.

(Red/beritasampit.co.id)