Penyebar Hoax Penculikan Anak Berujung Minta Maaf di Polres Lamandau

Berita Sampit
Ist/BS - Pelaku penyebar Hoax berinisial H asal Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau menyampaikan permintaan maaf.

NANGA BULIK – Seorang pria paruh baya berinisial H asal Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Permintaan maaf melalui sebuah testimoni atas postingannya di media sosial Facebook di akun pribadinya, H memuat foto pamflet tentang waspada penculikan anak yang merupakan berita bohong alias hoax.

Akibat perbuatan menyebarkan informasi yang tidak benar, Polres Lamandau langsung memanggil bersangkutan guna dimintai keterangan juga membuat pernyataan bersalah secara terbuka. Jumat 21 Februari 2020.

Kepada pihak berwajib, H mengaku berprofesi sebagai Wartawan salah satu tabloid bulanan binaan Mabes Polri, dan mengaku bersalah karena telah menyebarkan pamflet atau selebaran berisi himbauan mewaspadai penculikan anak dari Polresta Sidoarjo.

Adapun isi dari unggahan akun Jhons Heru Kalteng yang diakui H merupakan akun facebook pribadinya, berupa pampflet atau selebaran dari Polresta Sidoarjo yang berbunyi

“Waspada penculikan anak usia 1 – 12 Tahun. Bagi Ibu-ibu, Bapak-bapak yg memiliki, putra – putri yang masih kecil, alangkah baiknya harus waspada, Penculik anak ada di sekolah, perumahan dan kampung-kampung dengan menyamar sebagai penjual, pengemis, ibu hamil, orang gila dan lain-lain,” ujarnya.

(Andre/beritasampit.co.id)