Demokrat Pasrah Jika Hak Angket Jiwasraya Tak Disetujui DPR

Ilustrasi Gedung DPR RI Parlemen Senayan. Dok: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA– Fraksi Partai Demokrat  mempertanyakan tahapan yang ditempuh pimpinan DPR RI mengenai usulan hak angket panitia khusus (Pansus) Jiwasraya yang telah mereka serahkan bersama Fraksi Partai PKS pada Selasa 4 Februari 2020, lalu.

“Yang jadi pertanyaan adalah setelah diserahkan kepada pimpinan DPR, sampai sekarang kok agak mandek?,” kata Wakil Ketua Umum Demokrat, Syarief Hasan, Sabtu, (22/2/2020).

Usulan hak angket Jiwasraya yang diajukan tersebut, mengacu pada hak-hak konstitusional anggota sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan UU nomor 13 tahun 2019 perubahan ketiga atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR DPD tentang tata tertib nomor 1 tahun 2014.

“Jadi pengajuan Hak Angket itu juga sesuai dengan tata tertib DPR yang telah disusun bersama dan diperkuat melalui UU MD3,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Legislator Golkar Apresiasi KPU RI Laksanakan Pemilu 2024 Dengan Damai

Sebanyak 50 anggota dari fraksi PKS dan 54 anggota dari fraksi Partai Demokrat telah membubuhkan tanda tangan sebagai ungkapan setuju mengajukan Pansus hak angket PT Jiwasraya (Persero).

Namun, hingga kini Pimpinan DPR RI belum merespon 104 dua fraksi pengusung Hak Angket tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya tidak tahu, mungkin karena jalan tolnya ditutup atau lagi perbaikan atau mungkin karena ada hujan dan sebagainya,”  tutur Syarief.

Wakil Ketua MPR RI itu pun pasrah jika usulan Hak Angket Pansus Jiwasraya yang akan dibacakan saat Rapat Paripurna DPR sebagai forum pengambil keputusan tertinggi tersebut, tidak disetujui.

“Kami hanya 2 fraksi, kalau toh nanti saat proses ini dilanjutkan ke Paripurna, tentu kami tahu pasti ini akan berbeda, tetapi inilah demokrasi,” pungkas Syarief Hasan.

BACA JUGA:   Dukung Hilirisasi Industri, Mukhtarudin Minta Seluruh Proyek Strategis Nasional Dipercepat

Mekanisme Voting

Syarief menyadari secara politis Hak Angket mengalami banyak hambatan. Toh kalau dilakukan dengan mekanisme voting, kemungkinan besar Pansus Jiwasraya tidak akan terwujud. Karena, menurut Syarief pengambilan keputusan melalui voting juga merupakan demokrasi.

Untuk itu, pihaknya sangat menghargai proses demokrasi yang telah berkembang dengan baik dan penuh tanggung jawab selama ini.

“Kami dari partai Demokrat dan PKS sangat menghargai proses demokrasi, jadi mari kita sama-sama tingkatkan lagi,” kata dia.

Syarief bilang jangan sampai karena kasus usulan Pansus Jiwasraya yang diajukan oleh Demokrat dan PKS tersebut, akan mencederai demokrasi.

“Sekali lagi mari kita pelihara demokrasi ini, demi untuk kepentingan bangsa dan negara ke depan,” pungkas mantan Menteri UKM Kabinet Indonesia Bersatu II itu.

(dis/beritasampit.co.id)