Disperindagkop UKM Melakukan Pendataan Koperasi Pasif, Koperasi Abal-abal Bisa Dilapor

IST/BS - Disperindagkop UKM Kobar saat melakukan pendataan di Koperasi Tanjung Puting Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai.

PANGKALAN BUN – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kini terus berupaya menertibkan Koperasi melalui kegiatan pendataan Koperasi Pasif.

Jadi diharapkan, kalau warga masyarakat menemukan Koperasi ‘Abal-Abal’ alias tidak pernah menyelenggarakan Rapat Tahunan, maka bisa segera laporkan ke Disperindagkop UKM Kabupaten Kobar.

Ahmad Yadi Kadis Perindagkop UKM Kabupaten Kobar, Sabtu 22 Februari 2020 menyampaikan, bahwa Disperindagkop UKM sebagai pembina Koperasi di wilayah Kabupaten Kobar, telah melaksanakan pendataan Koperasi Pasif dibeberapa Kecamatan, “Seperti Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kumai, kemudian menyusul secara bertahap ke beberapa kecamatan lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA:   Kodim 1014/Pbn Tanam 600 Pohon

Menurut Ahmad Yadi, kegiatan pembinaan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 dan sesuai Permenkop dan UKM RI Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan, BAB III Pasal 4 ayat (2) menyatakan Rapat Anggota Tahunan wajib dilaksanakan koperasi paling sedikit 1 kali dalam satu tahun buku, khususnya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

“Disperindagkop UKM Kobar juga telah memberikan Surat Himbauan untuk Koperasi yang melaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ditahun sebelumnya. Bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama 2 tahun berturut-turut dianggap Koperasi tersebut Pasif.

BACA JUGA:   Gempa di Tuban Terasa Hingga Kotawaringin Barat

Dari data keberadaan Koperasi Disperindagkop UKM Kobar terlihat Koperasi yang sudah melaksanakan RAT maupun yang tidak melaksanakan RAT.

“Dari Kemenkop dan UKM RI telah memberikan aplikasi yang selalu dimonitor oleh Pusat yaitu Online Data System (ODS), dimana setiap dinas di Kabupaten/kota diperintahkan 1 petugas operator untuk terus melaporkan keaktifan Koperasi,” ujarnya.

Berdasarkan data dari ODS itu maka Disperindagkop UKM Kobar selaku Pembina melakukan pembinaan, pengawasan dan pendataan koperasi pasif. Pendataan koperasi pasif ini diawali dengan mengadakan pendekatan dan memberikan pemahaman agar koperasi yang tidak aktif ini dapat melaksanakan kewajibannya untuk RAT. (Man/beritasampit.co.id).