Komisi Hukum DPR Anggap Tak Mudah Hapus Kewenangan Polsek

Ketua Komisi Hukum DPR RI Herman Herry. Dok: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Ketua Komisi Hukum DPR RI Herman Herry mengomentari perihal Menko Polhukam Mahfud MD yang mengusulkan agar kewenangan penyelidikan dan penyidikan di kepolisian tingkat sektor (Polsek), dihilangkan.

Herman bilang usulan Mahfud tersebut tak serta-merta langsung diterapkan. Karena, menurutnya, di tingkat Polres saja, Polri mengalami kekurangan anggota, apabila tugas polsek dikurangi, tentu beban Polres akan semakin meningkat.

“Kenapa?, secara logika sekarang ini di polres seluruh Indonesia kekurangan anggota. Jika dengan meniadakan penyidikan di polsek, berarti kan load factor atau jumlah kapasitas semakin tinggi,” ujar Herman, Sabtu, (22/2/2020).

BACA JUGA:   Partai Gelora Punya Harapan Besar Walau Belum Berhasil Lolos ke Senayan

Secara teknis Komisi III DPR RI dalam hal ini tak ingin menanggapi serius usulan Mahfud MD, karena harus ada pembicaraan terlebih dahulu di lingkup internal pemerintah.

“Karena itu, kami sementara tidak menanggapi serius dulu. Tentu internal pemerintah harus bicara, pemerintah dengan Kapolri, kemudian nanti Kapolri dengan Komisi III untuk membahasnya lebih detail,” tegas Herman.

BACA JUGA:   DPR Dan Media Punya Peran Penting Membangun Batam Sebagai KEK

Mesti begitu, politikus PDI Perjuangan itu menampik kemungkinan kecil dapat terlaksana usulan dari Menkopolhukam tersebut, kecuali bila Polri dapat melakukan inovasi teknologi dalam penyidikan.

“Kecil kemungkinan ya, kecuali infrastrukturnya diubah, artinya penyidikan perkara itu Polri punya terobosan teknologi, sudah tidak perlu mesti bawa terperiksa bawa ke kantor polisi, antre di kantor polisi, berkas nggak perlu lagi semua lewat digital, tapi itu kan tidak mudah,” pungkas Herman Herry.

(dis/beritasampit.co.id)