Mobil Hasil Rampasan Kasus Tipikor di Bartim Segera Dilelang

IST/BS - Kajari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah.

TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim) segera melelang 15 mobil hasil rampasan negara dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya lelang pertama dan kedua pun sudah dilakukan.

Kepala Kejari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah menyanpaikan, langkah awal yang dilakukan adalah penaksiran harga mobil dengan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.

Kata Roy, proses lelang sama seperti proses lelang sebelumnya. Setelah adanya penetapan harga mobil-mobil tersebut oleh KPKNL Palangka Raya, agar bisa ditentukan nilai batas wajar untuk lelang mobil tersebut.

BACA JUGA:   Dishub Bartim Fasilitasi Pemudik Jelang Lebaran

Setelah ketetapan harga, pengumuman lelang akan disampaikan secara terbuka dengan sistem lelang online atau elektronik. Mengikuti lelang ini harus sesuai sayarat yang ditentukan dengan memenuhi persyarat yang ditentukan melalui pengumuman resmi yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas.

“Mekanismenya tentunya tidak jauh berbeda dengan proses lelang yang sudah dilaksanakan sebelumnya. Pengumuman secara resmi akan disampiakan secara terbuka kepada masyarakat luas, termasuk warga Bartim agar bisa mengikuti proses lelang,” kata Roy yang didampingi Kasubbagbin Eko Jarwanto, Minggu 22 Februari 2020.

BACA JUGA:   KNPI Kabupaten Barito Timur Safari Ramadan di Tiga Kecamatan

Roy berharap, 15 unit mobil berbagai merek yang terparkir di halaman kejaksaan itu bisa terjual habis dalam proses lelang nantinya. Dana yang didapat dari proses lelang mobil tersebut akan masuk kas negara.

(Udek/beritasampit.co.id)