Rapat Penyelesaian Kasus Pengeroyokan oleh Oknum PSHT Ditunda, Ini Penyebabnya?

RAPAT DAD KOTIM : IST/BS – Suasana sebelum rapat penyelesaian kasus pengeroyokan oleh oknum PSHT di ruang Setda Kotim.

SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengadakan rapat penyelesaian kasus pengeroyokan terhadap berinisial H oleh oknum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di aula Setda Kotim. Akan tetapi, rapat terpaksa ditunda dikarenakan kepala daerah tidak bisa hadir.

Ketua DAD Kotim HM Taufiq Mukri dan sekaligus Wakil Bupati Kotim pada saat rapat sudah memberikan opsi apakah rapat akan dilanjutkan atau ditunda. Sebab, dalam hal itu hanya kepala daerah yang berwewenang penuh untuk menentukana kebijakan. Namun, para peserta rapat memberikan waktu sekitar 15 menit agar kepala daerah bisa hadir pada rapat tersebut.

BACA JUGA:   Golkar dan PAN Punya Kader Muda Layak Jual di Pilkada Kotim

Hingga batas waktu yang ditentukan, kepala daerah yang dinanti kehadirannya ternyata tidak bisa hadir sehingga, para peserta rapat mengaku ‘kecewa’. Alasannya, rapat tersebut tujuan utamanya untuk menyelesaikan kasus pengeroyokan terhadap putra dayak.

Mengingat rapat itu dianggap urgen dan harus diselesaikan secepatnya, DAD Kotim dan DAD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) serta Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Provinsi Kalteng dan Kotim akhirnya sepakat rapat tersebut ditunda dan bakal dilaksanakan Rabu, 26 Februari mendatang.

“Memang saya akui, kami kecewa atas ketidakhadiran bupati Kotim sehingga rapat harus ditunda,” kata Kepala Batamad Provinsi Kalteng Yuandreas usai rapat di kantor DAD Kotim, Jumat, 21 Februari 2020.

BACA JUGA:   Jadwal Kapal PT DLU dari Sampit Bulan Maret-April 2024

Senada diungkapkan Ketua Harian DAD Kotim Untung. Mantan Kepala SMA Negeri 3 Sampit ini juga menyayangkan rapat penting itu tidak bisa dihadiri kepala daerah karena ada kesibukan yang tidak bisa diwakilkan.

“Yang jelas, kami selaku pengurus tidak mempermasalahkan, yang jadi permasalahan ini adalah akar rumput, mereka menganggap ini kurang etis tanpa dihadiri kepala daerah sebagai penentu kebijakan untuk menyelesaikan kasus pengeroyakan,” pungkasnya.

(ifin/beritasampit.co.id)