Begini Modus Oknum Guru Setubuhi Murid di Ruang Kesiswaan?

IST/BS - Press Realise Kasus pencabulan oleh Oknum Guru Honorer MA (25) di depan Lobi Mapolres, Minggu (23/02/2020) pagi.

PULANG PISAU – Peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru honorer bernama MA (25) yang mengajar di SLTP di Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulag Pisau terhadap seorang siswi Kelas IX yang juga merupakan murid tempat dirinya mengajar akhirnya ditangkap Anggota Polres Pulang Pisau.

Peristiwa persetebuhan tersebut terjadi pada, Jumat 21 Februari 2020 sekira pukul 10.00 WIB, di dalam ruang kesiswaan sekolah yang berada di Kecamatan Sebangau Kuala,Kabupaten Kapuas.

Hal ini disampakan Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM, dalam rilisnya  di depan Lobi Mapolres, Minggu (23/02/2020) pagi.

Modus yag dilakukan pelaku ia sengaja memanggil korban dengan mikrofon untuk datang ke ruang kesiswaan dengan alasan korban ketahun berpacaran di sekolah.

“Saat itu pelaku sudah menunggu di luar ruang kesiswaan. Dengan dalih menuduh kedua pelajar tersebut berpacaran, pelaku mengajak kedua pelajar masuk ke ruang UKS secara bergantian dan yang pertama adalah teman korban.  Setelah itu tidak lama kemudian teman korban dan pelaku keluar ruangan,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM.

Selanjutnya, kata Kapolres, pelaku menyuruh korban masuk ke ruangan kesiswaan dan disusul pelaku yang  mendatangi korban. Kemudian pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan namun korban berusaha menolak tetapi pelaku tidak kuasa menahan nafsu dan langsung memaksa menyutubuhi korban.

Setelah kejadian itu korban menyampaikan kepada orang tuanya dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Siswo.

Pelaku dikenakan pasal tindak pidana setiap pendidik atau tenaga kependidikan dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia No  17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(Afr/beritasampit.co.id)