PALANGKA RAYA – Menyikapi banyaknya masyarakat yang mudah terhasut dan terprovoksi atas postingan-postingan di media sosial hingga berujung dengan melanggar hukum.
Dalam hal ini Kabidhumas Polda Kateng, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan informasi di media sosial.
“Kepada seluruh masyarakat di Kalimantan Tengah agar jangan sampai terprovokasi oleh oknum yang bisa membuat kericuhan melalui media sosial,” terang Kabidhumas Polda Kateng, Kombes Pol Hendra Rochmawan saat diwawancarai sejumlah awak media setelah kegiatan press realise tersangka ujaran kebencian dan SARA di Aula Dit Krimsus Polda Kalteng, Senin 24 Februari 2020 siang.
Mengenai postingan yang meresahkan oleh salah satu pemilik akun media sosial terkait kekisruhan oknum anggota PSHT yang memukul warga lokal di Kotawaringin Timur waktu lalu dan memunculkan keresahan.
Dalam akun media sosial miliknya, tersangka Adis Ashter membuat tulisan ujaran kebencian yang bisa membuat perpecahan yang mengandung unsur SARA di Kalteng.
“Kepada masyarakat yang berada di daerah bergejolak akibat dari konten ujaran kebencian dan SARA yang dilakukan oleh tersangka yang kini telah ditangkap dan diproses secara hukum,” tegasnya.
Kombes Pol Hendra Rochmawan juga berharap semua pihak dapat sama-sama menjaga situasi Kamtibmas.
“Agar dapat mensosialisasikan penegakkan hukum supaya kondusifitas Kamtibmas di wilayah masing-masing tetap terjaga,” pungkasnya.
(Afr/beritasampit.co.id)