Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Akan Diperketat

NA/BS - Sekda Kalteng Fahrizal Fitri saat menyampaikan sambutanya pada kegiatan sosialisasi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Senin 24 Februari 2020.

PALANGKA RAYA – Kebijakan terkait pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pejabat fungsional di Kalimantan Tengah (Kalteng) akan diperketat. Hal ini disampaikan Sekda Kalteng Fahrizal Fitri pada kegiatan sosialisasi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Senin 24 Februari 2020.

“Di lingkungan Pemrov Kalteng hari ini dibutuhkan sekitar 40 orang untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, tapi yang ada hanya 14 orang yang memiliki jabatan fungsional dan memenuhi kualifikasi,” ungkap Fahrizal.

Ia berharap dengan berlangsungnya kegiatan sosialisasi yang digelar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di aula Kapakat Kantor Gubernur Kalteng lantai III ini, dapat meningkatkan pengetahuan dan turut serta melakukan upaya-upaya konstruktif dalam upaya membangun Kalteng.

“Kedepan Kita tidak ingin ada hambatan karena kekurangan jumlah orang yang memenuhi kualitifikasi dan kegiatan-kegiatan seperti ini dapat dimanfaatkan sebagai upaya untuk mengawal proses pengadaan barang dan jasa di daerah nya masing-masing,” tuturnya.

Salain itu, katanya, juga untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pejabat fungsional dalam rangka turut serta meningkatkan pembangunan yang ada di Kalteng.

Kegiatan tersebut, diikuti seluruh pemerintah perwakilan Kabupaten/Kota di Kalteng, dan dibalut dengan paparan materi yang disampaikan oleh Ria Agustina Nasution S.E., M.E, Kepala Subdirektorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengelola dan Pengadaan LKPP.

LKPP adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. (NA/beritasampit.co.id)