NANGA BULIK – Bupati Kabupaten Lamandau H. Hendra Lesmana mengatakam, bahwa ia sudah koordinasi dengan pihak Polres Lamandau agar siapapun pelaku pencabulan anak di bawah umur dihukum dengan hukuman yang setimpal.
“Saya juga sudah sampaikan kepada Pak Kapolres, agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Saya, tidak ada ampun bagi orang yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Apalagi merenggut masa depan si anak itu, dan saya tidak toleransi,” ungkapnya, Senin 24 Februari 2020.
Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun melalui Kasat Reskrim, IPTU Far’ul mengatakan laporan Kepolisian saat kasus pencabulan terjadi hampir bersamaan, kasus persetubuhan dengan korban anak berusia 8 tahun terjadi di Kecamatan Batang Kawa.
Pelaku S (30) yang juga merupakan orang terdekat korban yang dengan teganya melakukan perbuatan hina terhadap korban di tepi sungai.
“Terkait beberapa kasus pencabulan anak yang terjadi di wilayah kita (Lamandau), kami dari unit Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar bisa selalu mengawasi dan memberikan nasehat kepada putra putrinya, khususnya yang masih sekolah atau pelajar atau masih di bawah umur untuk selalu waspada dan menjauhi pergaulan bebas,” ungkap Kasat Reskrim, IPTU Far’ul.
(And/beritasampit.co.id)