Nasib Yoyo – Madi Masih Belum Aman, Kenapa?

Pleno penetapan hasil pengecekan syarat dukungan dan sebaran pasangan calon perseorangan Pilkada 2020 oleh KPU Kotim

SAMPIT – Setelah dinyatakan lolos syarat dukungan dan sebaran. Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan Yoyo Sugeng Triyogo – Rumadi Abdullah (Yoyo-Madi) belum bisa bernapas lega. Proses panjang dan lama masih harus diikuti selanjutnya.

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih, Senin (24/2) menyatakan pihaknya telah menyatakan syarat dan dukungan untuk pasangan perorangan telah memenuhi. Namun masih ada tahapan selanjutnya.

Dia menjelaskan tahapan selanjutnya adalah syarat dan sebaran dukungan yang telah dinyatakan diterima akan dilakukan verifikasi adimistrasi. “Akan dilakukan tanggal 27 Februari sampai 25 Maret untuk verikasi admistrasi.” katanya.

BACA JUGA:   Personel Gabungan Bakal Amankan Mudik Lebaran di Kotim

Hasil verifikasi administrasi tersebut kata dia, selanjutnya diketahui dukungan dan sebarannya, kemudian data yang ada, diteruskan ke tingkat PPS untuk dilakukan verifikasi faktual.

“Verikasi vaktual ini dilakukan 100 persen dari dukungan yang ada.”jelasnya.

Dia mengingatkan sesuai dengan pedoman syarat dukungan minimal pasangan calon bupati wakil bupati Kotawaringin Timur sebanyak 23.307 orang dukungan yang tersebar di minimal 9 kecamatan.

” Untuk pasangan perorangan yang diterima (Yoyo- Madi,Red) awalnya 30.002 dukungan setelah dilakukan pengecekan hasil akhirnya adalah 27.592 dukungan dengan sebaran 17 kecamatan. Jadi syarat dukungan dan sebaran terpenuhi.”katanya.

BACA JUGA:   Masyarakat Laporkan Pengelola Parkir SPBU KM 8 Tjilik Riwut Lakukan Pungli dengan Preman

Ditanya bila nanti jumlah dukungan kurang dari syarat minimal, Fathonah menyatakan pihaknya akan tetap pada tahapan melakukan verifikasi faktual, kendatipun ditemukan pada saat verifikasi administrasi dukungan kurang dari syarat minimal, namun pada saat akhir dari verifikasi faktual itu pasangan calon harus menyerahkan kembali dukungan 2 kali lipat dari kekuarangan itu.

“Sesuai jadwal tahapan pilkada akan dilakukan verifikasi faktual pada tanggal 10 sampai 18 Mei. Nah, apabila nanti ada kekurangan, mereka diwajibkan menyerahkan syarat dukungan dua kali lipat dari kekuarangannya.”jelasnya.(Jun/BeritaSampit)