Perindo Prioritaskan Bakal Calon Terdaftar, Selain Itu Ilegal

DAFTAR : ARIFIN/BS - Bakal calon Wakil Bupati Kotim Aswin Nur saat mendaftar ke DPD Partai Perindo Kotim.

SAMPIT – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hanya mengutamakan nama bakal calon yang terdaftar dalam penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2020. Apabila ada nama diluar yang terdaftar dianggap ilegal.

“Sesuai petunjuk dan pelaksana (Juklak) yang dikeluarkan DPP Partai Perindo yang tercantum di poin tiga bahwa nama yang terdaftar akan lebih diprioritaskan, seumpamanya ada nama di luar dari daftar nama tersebut kami anggap ilegal,” ucap Ketua DPD Partai Perindo Kotim melalui Ketua tim rekruitmen dan penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah DPD Partai Perindo Kotim Khalik Rachmani, Senin, 24 Februari 2020.

BACA JUGA:   Pesan Menohok Pelaku UMKM di Sampit ke PLN karena Listrik Sering Padam saat Ramadan

Dia menjelaskan, poin 3 dalam aturan Juklak itu secara tegas menjelaskan, bahwa setiap calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah untuk tingkat provinsi dan atau kabupaten/kota, baik yang berasal dari kader Partai Perindo, maupun calon yang bukan kader Partai Perindo harus mengajukan permohonan tertulis kepada DPW atau DPD Partai Perindo di daerah yang bersangkutan sesuai dengan tingkatkannya. (DPW untuk tingkat provinsi dan DPD untuk tingkat kabupaten/kota).

Untuk poin 3 itu, lanjutnya, juga diperkuat pada poin 4 yang berbunyi, pengajuan permohonan dukungan calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah tingkat kabupaten/kota diajukan oleh DPD kepada DPW di provinsi yang bersangkutan untuk diteruskan kepada DPP Partai Perindo.

BACA JUGA:   Patroli Buru Balap Liar di Sampit Bakal Ditingkatkan saat Ramadan

Sesuai aturan pada Juklak tersebut, menurutnya, antisipasi pihaknya terkait kemungkinan akan muncul nama-nama bakal calon yang tidak terdaftar melalui DPD Partai Perindo Kotim untuk mendapatkan rekom partai.

Sesuai aturan DPP Partai Perindo, tambahnya, mekanismnya bahwa DPD Partai Perindo Kotim telah mengirimkan nama-nama bakal calon ke DPW Provinsi Kalteng, kemudian DPW melanjutkan ke DPP Partai Perindo.

“Jikalau ada yang dapat rekom dari Partai Perindo di luar dari daftar nama yang telah mendaftar di DPD Partai Perindo Kotim, maka dianggap ilegal,” pungkasnya.

(ifin/beritasampit.co.id)