PALANGKA RAYA – Dalam rangka peningkatan pelayanan publik Pola Pengelolaan Keuangan (PPK-BLUD) mengadakan Sosialisasi, kegiatan berlangsung di Aula Petang Karuhe II kantor Walikota Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng). Senin 24 Februari 2020.
PPK-BLUD merupakan status Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berlaku tiga tahun sehingga untuk menjadi BLUD status penuh dibutuhkan dokumen administratif yang diajukan kepada kepala daerah dan diakui oleh tim penilai.
Dalam sosialisasi yang dilakukan dihadiri oleh beberapa instansi terkait seperti RSUD, BPJS, Puskesmas se-kota Palangka Raya.
Dalam sambutannya Walikota yang diwakilkan oleh Asisten III Ir Rani Adminitrasi Umum Kota Palangka Raya berharap PPK-BLUD mampu memberikan pelayan efektif bagi masyarakat.
“Dalam praktek bisnis yang sehat PPK BLUD hadir diharapkan mampu memberikan pelayanan yang efektif, dan efisien bagi masyarakat,” tuturnya.
Selain itu ia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut pada dasarnya untuk meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat.
“Dalam Peraturan permendagri nomor 79 tahun 2018 sebagai dasar pelayanan kita pada masyarakat,” ujar Asisten Walikota Palangka Raya.
(Redha/beritasampit.co.id)