Semua Fraksi DPRD Katingan Setuju 9 Raperda Dibahas Lebih Lanjut

PARIPURNA. KAWIT/BS - Salah satu anggota DPRD Katingan H Hanafi usai menyampaikan pandangan fraksi bersalaman dengan unsur pimpidan DPRD Katiingan

KASONGAN – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Katingan menyetujui 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan oleh eksekutif untuk dibahas lebih lanjut.

Berdasarkan pemandangan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Amanat Indonesia Raya, terakhir Fraksi Hanura Nasdem, menyatakan, 9 Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut melalui mekanisme dewan yang berlaku.

“Memperhatikan pidato pengantar Bupati Katingan bahwa Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima 9 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan tahun 2020 untuk dibahas lebih lanjut melalui mekanisme dewan yang berlaku,” ucap Amirun juru bicara Fraksi PDIP, Senin, 24 Februari 2020.

Hal serupa juga diungkapkan juru bicara Fraksi Golkar Ledie Aberson yang mengatakan bahwa pihaknya dapat menerima rancangan Perda untuk dibahas lebih lanjut dengan memperhatikan beberapa catatan.

“Kami dari fraksi Golkar juga menerima rancangan perda (Reperda) yang diajukan eksekutif untuk dibahas lebih lanjut pada rapat gabungan komisi, dengan catatan Raperda yang diajukan perlu adanya uji publik,” ungkap Aberson.

Demikian juga dengan pemandangan umum Fraksi PKB melalui juru bicaranya H Hanafi yang sepakat Raperda usulan eksekutif dibahas lebih lanjut dengan berbagai catatan.

“Kita dari fraksi PKB juga sepakat untuk dibahas lebih lanjut dan menurut kami Fraksi PKB ada beberapa Raperda yang harus mendapatkan perhatian khusus baik dari pihak eksekutif maupun legislatif,” tegas Hanafi.

Senada dengan pandangan fraksi lainnya, Fraksi Amanat Indonesia Raya melalui juru bicaranya Firdaus  mengungkap hal serupa.

“Setelah mencermati 9 (sembilan) Raperda yang diusulkan dan tujuan dari masing-masing Raperda sebaimana penjelasan pidato pengantar bupati, fraksi Amanat Indonesia Raya berpendapat menerima untuk dibahas lebih lanjut,” imbuhnya.

Terakhir pandangan Fraksi Hanura Nasdem melalui juru bicaranya Wiwik Aurola yang juga menerima semua usulan raperda untuk dibahas lebih lanjut.

Sebelumnya, Bupati Katingan, Sakariyas mengusulkan 9 buah rancangan peraturan daerah atau Raperda kepada DPRD untuk dijadikan peraturan daerah atau Perda pada rapat paripurna ke 2 masa sidang II, Selasa, 4 Februari 2020.

Ke 9 Raperda yang diajukan yaitu Raparda tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan, kemudian masalah perlindungan flora dan fauna, penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng 2019-2029, dan raperda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Selanjutnya tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, kemudian tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tentang pelestarian kearifan lokal budaya di Kabupaten Katingan serta raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Menurut Bupati Sakariyas untuk Raperda tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kabupaten Katingan dan Raperda tentang perlindungan flora dan fauna merupakan Raperda tunggakan dari agenda pembahasan yang seharusnya sudah dilaksanakan dan diselesaikan pada tahun sidang 2018.

“Namun demikian kami sampaikan kembali untuk selanjutnya berkenan melakukan pembahasan dan penetapan,” katanya.

(Kawit/beritasampit.co.id)