Wabup Sunardi Pimpin Rapat Penyusunan LPPD

RAPAT PENYUSUNAN LPPD : NAS/BS - Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang (Tengah) saat membuka kegiatan rapat, di ruang rapat Bupati Katingan, Senin (24/2/2020).

KASONGAN – Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang membuka secara resmi membuka pelaksanaan rapat penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kepada seluruh Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, di ruang rapat Bupati Katingan, pada Senin 24 Februari 2020.

Turut hadir mendampingi Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Nikodemus, dan 5 orang tim penyampaian materi dari perwakilan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, serta seluruh Kepala/perwakilan SOPD lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Katingan.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang menyampaikan pemerintah daerah harus berubah dan berupaya untuk lebih baik lagi dalam hal penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) setiap tahunnya.

BACA JUGA:   Rayakan HUT Damkar dan Satlinmas, Sekda Sebut Dua Lembaga yang Berkontribusi Besar untuk Masyarakat

“Saya minta semua Kepala satuan organisasi perangkat daerah agar serius mengikuti kegiatan ini, tolong dimaksimalkan potensi yang ada untuk bekerjasama dengan pihak Inspektorat, dan sekretaris daerah kita pak Nikodemus,” ungkap Sunardi NT Litang.

Karena ini nantinya, menurut Sunardi, sangat diperlukan dan disusun menjadi LPPD dan LKPJ yang lengkap dan valid sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan instansi di pemerintah daerah.

“Sekali lagi, tolong nantinya semua kepala satuan organisasi perangkat daerah untuk serius mengikuti rapat penyusunan LPPD maupun LKPJ ini,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Sekda Sampaikan Pidato Pengantar Bupati Katingan ke DPRD Terkait LKPI Tahun Anggaran 2023

Sementara, dari perwakilan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Rianova, menyampaikan secara teknis bahwa penyusunan LPPD tahun 2019 ini berpedoman pada Kementerian teknis tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.

“Hanya saja sebagaimana kita ketahui sampai saat ini memang peraturan teknis nya itu belum ditetapkan. Tetapi kita masih mengunakan gabungan antara aturan-aturan yang lama, kemudian ada petunjuk-petunjuk teknis yang disampaiakan. Diantaranya surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang perihal pedoman penyusunan LPPD tahun 2019,” singkatnya.

(nas/beritasampit.co.id)