Disuruh Mundur Secara Sepihak, Karyawan PT MSM Ngadu Ke DPRD Kotim

IST/BS - Bima Santoso Anggota DPRD Kotim Saat Menerima Aduan Karyawan PT MSM 2 Mentaya Hulu Baru Ini

SAMPIT – Malang betul nasib Enan, salah-satu karyawan PT MSM (Wilmar Group) pria asli Sunda, Jawa Barat itu harus merelakan kehilangan pekerjaannya hanya gara-gara terlambat lima menit menyalakan mesin Genset perusahaan, lantaran harus membesuk orangtuanya yang sedang dalam keadaan sakit di Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu belum lama ini.

Bahkan dia juga menjelaskan dirinya sebelumnya sudah meminta izin secara lisan kepada mandor divisi perusahaan setempat untuk menjenguk keluarganya.

Hal ini juga disampaikannya kepada Jajaran Fraksi partai PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) didampingi oleh Mantir Adat Desa Kapuk, dan juga Ketua Ranting Serikat Buruh yakni Kusasi. Ketiga orang ini akhirnya bertemu dengan Bima Santoso Anggota DPRD Kotim yang merupakan anggota fraksi PKB itu sendiri.

Dalam hal ini, Bima Santoso dibincangi Selasa 25 Februari 2020 tadi pagi menjelaskan kemarin kedatangan tamu dari Desa Kapuk itu, baik mantir beserta ketua ranting serikat buruh dan juga karyawan PT MSM 2 ini, berkaitan dengan adanya dugaan intimidasi maupun upaya pemutusan kontrak kerja dengan cara menyuruh operarot Genset tersebut mengundurkan diri.

BACA JUGA:   Pengamanan Areal Kebun Sawit Difokuskan dari Penjarahan

“Dia si Pak Enan ini (korban) di perintah oleh oknum manager PT MSM tersebut kepada untuk segera mengundurkan diri dari perushana dengan alasan yang tidak jelas, hanya karena terlambat 5 menit untuk menghidupkan genset lampu di divisi tempat dia bekerja, sedangkan alasan korban ini telat sudah mengajukan izin kepada mandor secara lisan untuk menjenguk orangtuanya yang sakit di kuala kuayan,” ujar Bima menjelaskan.

Sedangkan kronologis permintan mundur oleh oknum Manager kepada korban ini berawal ketika apel pagi. Dimana keesokan harinya disaat rakol atau absen pagi, korban di suruh keluar dari barisan dan diminta membuat surat pengunduran diri.

“Karena dia kaget dan juga takut akhirnya dia bingung harus berbuat apa, karyawan ini perantau dari Jawa Barat dan sudah 13 Tahun berkerja di PT MSM 2 ini dan selama itu menurut pengakuannya tidak pernah melakukan kesalahan. Lalu kemudian korban ini setelah disuruh keluar dari barisan besoknya dia tidak berani kerja selama 3 hari lantaran diminta buatkan surat pengundran diri,” beber Bima.

Dalam kasus ini Bima sendiri meminta agar pihak perusahaan tidak melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tenaga kerja, apalagi ada dugaan upaya diskriminasi maupun arogansi yang menyebabkan karyawan harus terpaksa mengundurkan diri. Kalaupun memang takut untuk mengeluarkan tanggungjawab membayar PKH harusnya jangan menggunakan cara-cara yang dapat memicu terjadinya konflik berkepanjangan.

BACA JUGA:   Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di Sampit yang Resahkan Warga

“Disini saya tegaskan bahwa sudah ada tindakan arogansi dan intimidasi dari pihak pimpinan atau oknum manager estate perusahaan tersebut, seharusnya tidak dibenarkan perusahan secara sepihak memutuskan hubungan kerja tanpa alasan yang jelas, apalagi ada tahapan-tahapan yang belum terpenuhi dalam hal ini,harus pakai mekanisme yang jelas, harusnya ada SP 1, 2 dan 3, kalaupun memang itu mutlak kesalahan si korban,” tegasnya.

Legislator Dapil 1 Kecamatan MB Ketapang ini juga meminta agar Disnaker Kotawaringin Timur secepatnya menindaklanjuti permasalahan tersebut dan memanggil pihak perushaan agar kasus ini tidak berlarut-larut.

“Kami mengharapkan disnaker kotim secepatnya menindak lanjuti permasalahan ini dan segera memanggil unsur pimpinan PT MSM 2, dan apabila ada kelalaian atau unsur kesengajaan harus diberi sanksi yang tegas menurut aturan dan undang-undang ketenagakerjaan,” tutupnya.

(Drm/beritasampit.co.id)