Fraksi PDIP Berikan Catatan di Raperda Katingan tahun 2020

IST/BS - Anggota DPRD Katingan Amirun.

KASONGAN – Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Katingan, Amirun menyambut baik atas usulan 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pihak eksekutif.

Pihaknya menilai penyelenggaran pemerintahan akan lebih baik bila ditupang dengan peraturan daerah, karena peraturan daerah dibentuk bukan hanya menjabarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tetapi juga dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan serta merupakan penjabaran dari aspirasi masyarakat daerah.

“Besar harapan kami agar penyelenggaran pemerintahan daerah benar-benar terwujud konsistensi terhadap aturan perundang-undangan,” ungkap Amirun saat menyampaikan pandangan Fraksi PDI Perjuangan. Senin, 24 Februari 2020.

Lebih jauh Politisi Muda ini juga menyampaikan dukungan penuhnya terhadap tiga buah Raperda, pertama Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah daerah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng 2019-2029, kedua perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum,  ketiga Raperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

BACA JUGA:   Soal Pilkada, Marwan Susanto Tunggu Perintah Partai

“Fraksi PDIP Perjuangan mendukung penuh terhadap rancangan Raperda ini, Hal ini merupakan salah satu cara meningkatkan pendapatan Asli daerah Kabupaten Katingan yang merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Kemudian, Fraksi PDIP Perjuangan juga memberikan beberapa catatan untuk pemerintah daerah dalam hal ini agar menjelaskan lebih terperinci mengenai Raperda lainnya seperti Raperda tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan, kemudian masalah perlindungan flora dan fauna,  Raperda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

BACA JUGA:   150 Guru Paud se-Katingan Ikuti Bimtek di Palangka Raya

Serta Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maupun Raperda pelestarian kearifan lokal budaya di Kabupaten Katingan serta Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat  agar  mudah dipahami maksud dan tujuan dari pembentukan raperda ini.

“Memperhatikan pidato pengantar Bupati Katingan terhadap sembilan Raperda yang disampaikan. Fraksi PDI P menerima Raperda yang diajukan pemerintah untuk dibahas lebih lanjut di rapat gabungan Komisi DPRD Katingan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” akhirnya.

(Kawit/Beritasampit.co.id)