Fraksi PKB Soroti Raperda Penyertaan Modal Bank Kalteng

KAWIT/BS - Penyampaian Pandangan umum Fraksi PKB melalui juru bicara H Hanafi

KASONGAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Katingan menyoroti tentang Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah daerah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng 2019-2029.

Menurut H Hanafi juru bicara Fraksi PKB pihaknya menilai jangka waktu penyertaan modal pada Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (BPK) terlalu lama sampai 10 tahun dari tahun 2019 hingga tahun 2029 mendatang. Menurut pihaknya jangka waktu penyertaan modal melampaui masa jabatan Bupati dan masa jabatan anggota DPRD Katingan yakni 2019- 2024.

BACA JUGA:   Satlantas Polres Katingan Gelar Operasi Keselamatan Telabang 2024 dengan Cara Unik

“Kami Fraksi PKB sependapat hanya sesuai dengan masa jabatan anggota DPRD Katingan 2019-2024,” tegas Hanafi yang juga Politisi Partai PPP ini.

Terlebih penyertaan modal itu menyangkut uang daerah yang tak sedikit, meski sebelumnya Bupati Katingan sempat memberikan penjelasan tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng, dengan tujuan memerkuat struktur permodalan.

BACA JUGA:   Upaya Pengawasan dan Edukasi, Pj Bupati Katingan Kunjungi Rumah Keluarga Terindikasi Stunting

“Kemudian meningkatkan ketahanan kelembagaan dan ekonomi, memperluas ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian di Kabupaten Katingan dan pendapatan daerah dari deviden badan usaha milik daerah,” katanya saat menyampai pidato pengantar 9 buah Raperda, belum lama ini.

(Kawit/beritasampit.co.id)