Ini 4 Poin Pencapaian Kinerja Perangkat Daerah Menurut PP nomor 13 tahun 2019

Berita Sampit
PENYUSUNAN LPPD : NAS/BS - Rianova, perwakilan Inspektorat Provinsi Kalteng (Kanan) saat memberikan materi kepada seluruh Kepala SOPD Katingan, di ruang rapat Bupati Katingan, Senin, 24 Februari 2020.

KASONGAN – Saat ini telah ditetapkan oleh pemerintah terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Peraturan ini mengantikan PP nomor 3 tahun 2007, secara subtansi ada beberapa perubahan yang diakibatkan dengan ditetapkannya aturan PP ini, yaitu ada penambahan dan pengurangan subtansi.

Demikian disampaikan, Perwakilan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rianova, saat memberikan materi terkait penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2019, kepada seluruh Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Katingan, diruang rapat Bupati Katingan, Senin 24 Februari 2020 kemarin.

Menurutnya penambahan dan pengurangan subtansi tersebut, diantaranya :

  1. Mencakup pencapaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah atau yang kita kenal dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK).
  2. Pencapaian kinerja pelaksanaan standar pelayanan minimal , dan ini hal baru yang nantinya akan menjadi bagian dari penyusunan LPPD.
BACA JUGA:   Hasil Pleno KPU: Prabowo-Gibran Meraih Kemenangan Hingga 73 Persen di Kalteng

3.Pencapaian akuntabilitas kinerja pemerintah daerah ini laporan-laporan yang dibuat secara terpisah. sama seperti Laporan Akuntabilas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) umumnya di kordinasikan oleh bagian dari organisasi, karena pada tahun 2019 ini dia akan menjadi bagian dari LPPD.

  1. Pencapaian kinerja Makro yaitu berupa angka kemiskinan atau pengangguran,  pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita, ukuran pendapatan, GB Rasio.

“Jadi ada beberapa perubahan dan penambahan dalam subtansi LPPD yang akan  dilaksanakan. Secara teknis bahwa penyusunan LPPD tahun 2019 ini berupa berpedoman pada Peraturan Menteri (Permen) teknis tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019. Hanya saja sebagaimana kita ketahui sampai saat ini memang peraturan teknis nya itu belum ditetapkan. Tetapi kita masih menggunakan gabungan antara aturan-aturan yang lama, kemudian ada petunjuk-petunjuk teknis yang disampaikan,” ucapnya.

BACA JUGA:   Panggung Seni Budaya, Wujud Nyata Pertahankan Kelestarian Budaya Ditengah Masyarakat

“Petunjuk teknis itu, diantaranya adalah dengan  surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang perihal pedoman penyusunan LPPD tahun 2019. Dan ini juga untuk LKPJ sudah diberikan melalui surat Menteri Dalam Negeri tahun 2020, perihal format pelaporan keterangan LKPJ,” tambahnya.

(nas/beritasampit.co.id)