Ini Jawaban Bupati Terhadap Fraksi PDI Perjuangan Terkait 9 Buah Raperda

PIDATO BUPATI KATINGAN : IST/BS - Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang saat menyampaiikan Pidato Bupati Katingan, di ruang Paripurna DPRD Katingan.

KASONGAN – Berkenaan dengan pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  melalui juru bicara Amirun. Bahwa fraksi ini secara bulat menyambut baik ke 9 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan.

Menurutnya, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pertimbangan bahwa penyelenggaraan pemerintah di daerah seharusnya di jalankan diatas sebuah mekanisme ketentuan hukum.

Peraturan dibentuk bukan saja dalam rangka menjabarkan peraturan perundang-udangan yang lebih tinggi, tetapi juga dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan serta merupakan implementasi dari aspirasi masyarakat yang tentunya disusun berdasarkan kearifan lokal yang ada dalam budaya masyarakat secara khusus di Kabupaten Katingan.

BACA JUGA:   Petugas Pemilu KPU dan Bawaslu di Katingan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Berkenaan dengan konsultasi publik, kami mempersilahkan pihak Legislatif untuk melakukan konsultasi yang bertujuan untuk melakukan komunikasi dua arah yang dilakukan secara pasif maupun aktif untuk meminta pandangan dari masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya, sebagai proses atau tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan,” singkatnya.

Demikian Pidato Bupati Katingan Sakariyas, yang disampaikan melalui Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang, pada pelaksanaan rapat Paripurna DPRD Katingan ke 4 masa persidangan II tahun sidang 2020, dalam rangka pidato Bupati Katingan atas pendapat fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Katingan terhadap Penyampaian 9 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Katingan tahun 2020, di ruang rapat Paripurna DPRD Katingan, pada Selasa 25 Februari 2020.

BACA JUGA:   Soal Pilkada, Marwan Susanto Tunggu Perintah Partai

(nas/beritasampit.co.id)