Tak Beri Alasan Perubahan Raperda Retribusi, Walikota Palangka di Interupsi Riduanto

Anggota DPRD Kota Palangka Raya dari Fraksi PDI Perjuangan, Riduanto, SE

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota Palangka Raya mengajukan dua buah Raperda untuk dibahas bersama DPRD Kota Palangka Raya. Salah satunya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dintrupsi oleh Riduanto, Anggota Fraksi PDI Perjuangan.

Intrupsi disampaikan usai pembacaan pemandangan umum dati 7 fraksi, sesaat sebelum rapat paripurna ditutup oleh pimpinan sidang yang dipimpin oleh Basirun B Sahepar, pada Rabu (25/2/2020).

Kepada Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin-Umi Mastikah Sriosako yang hadir dalam rapat paripurna tersebut, Riduanto memperatanyakan hal apa saja perubahan dalam Raperda yang diajukan tersebut.

Pasalnya menurut Riduanto, Raperda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah tersebut dalam pembahsannya membutuhkan waktu yang cukup lama hingga 1,7 bulan lamanya. “Sekarang mau dirubah. Lalu apanya yang dirubah. Ini harus jelas,” tegas Riduanto.

Pada tahun lalu, lanjut Riduanto, DPRD Kota Palangka Raya mengajukan Raperda tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat yang sampai saat ini juga masih mandek di Kemetrian Dalam Negeri.

Usai rapat Paripurna, Walikota Palangka Raya saat dimintai tanggapannya oleh BeritaSampit atas pertanyaan dari Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Riduanto. Dengan singkat Walikota mengatakan, perubahan tersebut terkait dengan penambahan objek.

“Penambahan objek, pengembangan penambahan objek,” jawabnya singkat. Kembali ditanya, apa saja objek yang ditambah. “Nanti kita bahas secara teknis. Seprti aset, kan masih banyak yang belum kena pajak,” tukasnya.

(gra/beritasampit.co.id)