Wabup Sunardi Ucapkan Terima Kasih Seluruh Fraksi DPRD Katingan Menerima 9 Buah Raperda

PIDATO BUPATI KATINGAN : IST/BS - Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang saat menyampaiikan Pidato Bupati Katingan, di ruang Paripurna DPRD Katingan.

KASONGAN – Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan gelar pelaksanaan rapat Paripurna ke 4 masa persidangan II tahun sidang 2020, dalam rangka pidato Bupati Katingan atas pendapat fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Katingan terhadap Penyampaian 9 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Katingan tahun 2020, di ruang rapat Paripurna DPRD Katingan, Selasa 25 Februari 2020.

Turut hadir Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, Wakil Ketua dan para anggota DPRD Katingan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Asisten, Staf Ahli, sejumlah Kepala SOPD, Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama, Tokoh Adat, serta tamu undangan yang hadir.

Dalam kesempatan itu, Pidato Bupati Katingan Sakariyas, disampaikan melalui Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang.

BACA JUGA:   Bantu Masyarakat Katingan, Pemprov Kalteng Adakan Pasar Murah

“Pada kesempatan ini saya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi-fraksi pendukung dewan yang terhormat yang telah menerima 9 buah Raperda Kabupaten Katingan tahun 2020 yang diajukan melalui mekanisme penetapan  Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020,” terang Sunardi saat membacakan pidato Bupati Katingan.

Menurutnya, bahwa pada rapat Paripurna ke 3 kemarin, dalam pandangan fraksi-fraksi yang ada secara bulat sepakat dan menyetujui menerima rancangan Peraturan Daerah (Perda) untuk kemudian selanjutnya dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif.

BACA JUGA:   Dewan Ingat Perusahaan Terkait Kewajiban THR untuk Karyawan

Sunardi menambahkan, dengan diterimanya rancangan peraturan daerah tersebut maka dirinya menyampaikan ucapan terimkasih dan penghargaan kepada ketua, wakil-wakil ketua dan para anggota DPRD Kabupaten Katingan  diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dan pendapat, berupa saran/masukan yang bersifat teknis dan administratif dalam penyempurnaan muatan dan kapasitas rancangan peraturan daerah.

“Sehingga produk hukum yang dihasilkan nantinya memenuhi azas pengayoman, ketertiban serta berkepastian hukum yang seterusnya dijadikan sebagai landasan yuridis dalam menjalankan program pengelolaan atau penyelenggaraan pemerintahan maupun kebijakan lain yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dalam koridor otonomi daerah,” ucapnya.

(nas/beritasampit.co.id)