Aparatur Sipil Negara Wajib Memberikan LHKPN

Berita Sampit
Redha/BS : Suasana Apel pagi yang dilakukan di depan Kantor Walikota Palangka Raya. Rabu, 26 Februari 2020.

PALANGKA RAYA – Kegiatan Apel pagi di Kantor Walikota Palangka Raya, merupakan agenda rutin yang dilakukan sebelum aktivitas kerja. Apel pagi kali ini menyampaikan Amanat Kinerja adminitrasi sekaligus program RPJMD yang akan di revisi. Rabu, 26 Februari 2020.

Amanat yang disampaikan oleh Asisten II Amandus yang  menjabat Bidang Pemerintah tersebut mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Walikota Palangka Raya wajib memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

BACA JUGA:   Beasiswa Gerbang Mentaya Tuai Kritik Keras dari Kalangan Mahasiswa

“PNS lingkungan Wali Kota untuk  melengkapi data LKHPN dan SKP pegawai karena itu standar penilaian tahun 2020,” Ujar Mantan Kabag Organisasi dan Pelaksanaan.

Terkait kegiatan hari ini dia menyampaikan bahwa cukup padat hinga sore hari. Mengingat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sedang di susun menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

“Jadwal hari ini mulai padat diantaranya revisi RPJMD dan di bahas pada rakerda nanti melalui sidang paripurna,” tuturnya.

BACA JUGA:   Disdik Kalteng Gelar Internalisasi Nilai-Nilai Karakter Kepramukaan Jenjang SMA

(Redha/Beritasampit.co.id)