Dua Residivis Spesialis Curanmor Dibekuk, Ternyata Begini Modus Pelaku

CURANMOR : AFR/BS - Dua tersangka pelaku Curanmor berinisial RIJ (37) dan FS (26) saat digelandang Sat Reskrim Polresta Palangka Raya, Selasa 24 Februari 2020 malam

PALANGKA RAYA – Seiring perkembagan zaman modus tindak kejahatan sepertinya terus berevolusi, seperti halnya dua pelaku spesialis curanmor yang berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polresta Palangka Raya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 malam dengan modus minta tebusan kepada korbanya.

Kasus curannor ini kurang lebih seperti kisah pelaku penculikan yang ujung-ujungnya minta tebusan.

Dua pelaku spesialis Curanmor ini berinisial RIJ (37) warga Jalan Seriti I Kota Palangka Raya dan FS (26) warga Jalan Pangrango No. 181 Kota Palangkaraya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku berdasarkan laporan dari korban yang selajutnya langsung dilakukan penyelidikan terhadap tersangka.

BACA JUGA:   SPBU Km 8 Tjilik Riwut Sampit Sudah Jalankan Tugas Sesuai SOP Penyaluran BBM Subsidi

Pelaku berhasil diamankan di Jalan RTA Milono Kota Palangkaraya saat tersangka hendak meminta tebusan kepada korbannya, namun sial bagi kedua pelaku ternyata yang datang Resmob Sat Reskrim Polresta Palangkaraya bersama dengan Dit Intelkam Polda Kalteng untuk meringkus pelaku.

Petugas terpaksa menghadiahi kedua pelaku dengan timah panas karena sempat berusaha untuk kaut melarikan diri.

“Saat diinterogasi pelaku adalah pelaku curanmor di tiga tempat berbeda yaitu di jalan Garuda sebanyak 2 kali dan Jalan Darmo Sugondo Komplek Pasar Besar Palangka Raya berhasil membawa kabur Jupiter MX, Jupiter Z dan Yamaha Mio” jelas Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung.

BACA JUGA:   GMKI Cabang Palangka Raya Akan Menjadi Inisiator Aksi Terkait Beasiswa TABE dan Siap Kumpulkan 13.113 Mahasiswa Penerima Beasiswa

Lebih lanjut ditambahkannya, sasaran para spesiais curanmor ini adalah motor yang tidak dikunci stang, untuk kedua pelaku mempunyai peran masing-masing dalam mengeksekusi.

Dari penagkapan para tersangka tersebut polisi berhasil mengamakan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor merk Suzuki Nex II warna Hitam Nopol KH 3911 YK, 1 Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio warna Merah Marun Nopol KH 3515 TA, dan 1 Unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna Biru Hitam Nopol KH 6216 DI dan saat ininsedang dalam pemeriksaan dan pengembagan lebih lanjut. (Afr/beritasampit.co.id)