Hinting Pali Siap Dibuka, Ini Syarat dari DAD

HINTING PALI : ARIFIN/BS - Warga Desa Penyang memasang hinting pali di jalan poros PT HMBP II Km 43 Sampit-Pangkalan Bun.

SAMPIT – Sejak minggu kedua Februari 2020, warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memasang hinting pali di jalan poros PT Hamparan Mas sawit Bangun Persada (HMBP) II. Portal adat itu bisa saja dibuka dengan catatan, dua warga desa yang ditangkap polisi segera dikembalikan.

“Dua orang yang ditangkap dengan tuduhan mencuri itu warga desa mengharapkan agar dikembalikan ke keluarganya, proses hukum tetap berjalan, saat pemeriksaan mereka bisa dihadirkan,” ucap Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim Untung TR saat pertemuan dengan sejumlah warga Desa Penyang, Rabu 26 Februari 2020.

Berdasarkan informasi warga desa setempat, menurutnya, warga yang dituduh mencuri itu bukan mengambil buah sawit milik PT HMBP II melainkan di atas lahan milik koperasi desa.

Akan tetapi, perusahaan justru menuduh sehingga mengerahkan aparat kepolisian untuk menangkap dua warga tersebut.

“Hinting pali itu bisa saja dibuka kapan saja, asalkan dua warga desa yang dituduh mencuri itu dikembalikan ke keluarganya,” ujar pensiunan Kepala SMA Negeri 3 Sampit ini.

Saat ini, lanjutnya, kedua warga Desa Penyang menjadi tahanan Polda Kalteng dan masih dalam proses hukum selanjutnya.

Dengan berbagai upaya warga desa mengharapkan agar warganya dikembalikan namun belum ada respon hingga akhirnya mereka terpaksa memasang hinting pali.

Hinting pali dipasang untuk menutup jalan poros PT HMBP II sebagai bukti agar pihak perusahaan mencabut tuduhannya terhadap dua warga desa.

Penutupan jalan tersebut tidak total karena masih bisa dilewati mobil dan truk bahkan bus sekolah. Kecuali, milik perusahaan.

“Apabila ada truk bermuatan kelapa sawit milik warga, kami persilakan asalkan ada surat perjanjian, apabila milik perusahaan kami larang,” kata perwakilan warga Desa Penyang Untung Jinu saat berada di tenda portal.

(ifin/beritasampit.co.id)