Ini Tiga Objek Retribusi Penyumbang Terbesar PAD Kota Palangka Raya?

H Khemal Naseri, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Palangka Raya saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap dua buah Raperda yang diajukan oleh Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin.

PALANGKA RAYA-Untuk rencana penertiban administrasi beberapa pelayanan yang terkait dengan pembayaran retribusi daerah,
Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya akan melibatkan Camat dan dinas terkait.

Hal ini disampaikan
Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin menjawab pemandangan umum Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Palangka Raya melalui juru bicaranya, H Khemal Naseri terhadap dua buah Raperda yang diajukan Pemkot Palangka Raya.

Walikota dalam jawaban yang dibacakan Wakil Walikota, Umi Mastikah Sriosako lebih lanjut menjelaskan, pada tahun 2019, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD telah melakukan inovasi dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah, yaitu dengan memasang tapping box pada beberapa usaha Hotel dan Restoran.

BACA JUGA:   Terdampak Banjir, Warga Mendawai Harap Ada Bantuan

“Alat ini berfungsi merekam seluruh transaksi yang terjadi pada lokasi usaha, serta dapat menghitung Berapa jumlah pajak daerah yang harus dibayarkan,” jelasnya, dalam rapat paripurna, Rabu (26/2/2020) sore.

Semrntara itu, menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat, melalui Juru Bicaranya, Arthur Apriossi Tuwan, Walikota memberi penjelasan, terhadap pengajuan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah.

Menurut Walikota, hal-hal yang mendesak sehingga dilakukan perubahan, dikarenakan adanya penyesuaian tarif retribusi daerah meliputi, retribusi jasa umum, jasa usaha dan jasa perizinan tertentu.

BACA JUGA:   Pj Wali Kota Palangka Raya Berikan Hibah untuk Masjid Agung Kecubung Darurrahman

“Serta adanya potensi baru objek retribusi yang belum terakomodir di dalam Perda Retribusi Daerah. Kemudian hasil evaluasi di lapangan serta perkembangan ekonomi usaha sehingga untuk tarif retribusi daerah yang saat ini diterapkan dirasa tidak efektif dalam rangka perluasan basis penerimaan pendapatan asli daerah,” ucapnya.

Memanggapi pertanyaan objek retribusi yang memberi masukan paling tinggi pada tahun 2019, menurut Walikota ada tiga objek, yaitu penerimaan dari retribusi persampahan, retribusi pengujian kendaraan bermotor dan Retribusi pelayanan kesehatan.

(gra/beritasampit.co.id)