Membumikan Salam Nasional

Berita sampit
IST/BS - Ketua GMNI Palangka Raya bersama Kader Perempuan yang disebut "Sarinah". 

Oleh : Innocent Passage

PANCASILA adalah dasar ideologi negara Indonesia yang mana nama tersebut terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Sanskerta yaitu Panca berarti lima dan sila artinya prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada alinea ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945.

Didalam Pancasila terdapat kedudukan dan fungsi yang diantaranya pertama sebagai nilai nilai kehidupan dalam masyarakat Negara Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan nafas jiwa Negara Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya Negara Indonesia; kedua merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian Negara Indonesia yang dapat di bedakan dengan negara lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan Negara Indonesia; ketiga Merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah Negara Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup.

Keempat Untuk mengatur tatanan kehidupan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila; kelima Sebagai segala sumber hukum di negara Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan pancasila, juga harus berlandaskan hukum.

Semua Tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum; keenam sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara, dan dilestarikan; ketujuh Dalam Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa. Sehingga jelas bahwa Pancasila sebagai pedoman atau pandangan hidup masyarakat Indonesia.

Secara resmi Indonesia memiliki 6 agama dan masing-masing memiliki legalitas. Semua agama ini pun memiliki salam agama nya masing-masing menurut ajaran kepercayaan setiap pemeluknya. Dari sekian banyak agama yang ada di negeri ini akan menjadi sebuah pemecah apabila agama-agama ini tidak di rangkul dalam sebuah sistem.

Pertama kita harus memahami betul bagaimana dan apa tujuan dibentuknya Pancasila itu sesungguhnya adalah untuk mempersatukan bangsa ini dari segala keberagamaan. Maka dari itu The Founding Fathers membentuk suatu ideologi yang bisa mempersatukan bangsa ini baik dari segi suku, agama, ras, budaya dll yang kita kenal sebagai Pancasila.

BACA JUGA:   GPPI Sebut Sebagian Perusahaan Perkebunan Telah Memberikan THR Lebih Awal

Belum lama terdengar berita yang menghebohkan Republik Indonesia dengan peryataan yang diberikan oleh Prof. Yudian Wahyudi, Ketua BPIP terkait “Salam Pancasila” yang di tafsirkan akan merubah “Assalamualaikum” menjadi “Salam Pancasila”.

Mendengar argumen yang di keluarkan oleh Ketua BPIP tersebut banyak menuai kritikan dari berbagai kalangan. Selain itu, terdapat juga pernyataan Prof Yudian Wahyudi yang mengatakan bahwa agama adalah musuh terbesar Pancasila, sehingga menimbulkan kontroversi.

Memperhatikan argumentasi tanggapan dari Prof Yudian Wahyudi (Ketua BPIP) pada saat diwawancarai sebelum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI, pada tanggal 18 Februari 2020, yang menyatakan nyaman dengan Selamat Pagi (sebagai salam nasional). Tapi, sejak reformasi diganti Hindu, pokoknya hajar saja. Tapi karena mencapai titik ekstremnya, maka sekarang, “Dulu kita sudah mulai

dengan Assalamualaikum. Maksudnya di mana-mana tidak peduli ada orang Kristen, muncul kembali. Kita kalau salam sekarang ini harus 5 atau 6 (sesuai dengan agama-agama). Nah ini jadi masalah baru lagi. Sekarang sudah ditemukan oleh siapa gak tau Yudi latief atau siapa yang lain (yang namanya) Salam Pancasila,”. Melihat dari pernyataan tersebut, terdapat pembahasan “Salam Nasional” dan didalam perbincangan antara Prof. Yudian dan salah satu pewawancara dalam media nasional menimbulkan perlunya sapaan (salam) yang bersifat umum dan tidak mendominasi salah satu etnis dan/atau agama. Namun, di dalam perbincangan tersebut tidak ada suatu pernyataan yang konkrit mengenai pengubahan salam ini.

Membahas Salam Nasional, kita harus Melihat Putusan Maklumat Pemerintah Indonesia pada tanggal 31 Agustus 1945 yang kemudian secara resmi berlaku sejak 1 September, yang mana di dalam maklumat tersebut Salam Nasional masyarakat Indonesia adalah “MERDEKA !!!”. Yang di populerkan oleh Bung Karno pada saat itu.”Pekik Merdeka, saudara-saudara, adalah “pekik pengikat”. Dan bukan saja pekik pengikat, melainkan adalah cetusan daripada bangsa yang berkuasa sendiri, dengan tiada ikatan imprealisme dengan tiada ikatan penjajahan sedikit pun.

Maka oleh karena itu, saudara-saudara, terutama sekali fase revolusi nasional kita sekarang ini, fase revolusi nasional belum selesai, jangan lupa kepada pekik Merdeka! Tiap-tiap kali kita berjumpa satu sama lain, pekikkanlah pekik “Merdeka!”. Dalam autobiografinya, Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia, Presiden Soekarno menjelaskan ketetapan Salam Merdeka tersebut. “Aku menetapkan supaya setiap warga negara Republik memberi salam kepada orang lain dengan mengangkat tangan, membuka lebar kelima jarinya sebagai pencerminan lima dasar negara dan meneriakkan, Merdeka !”.

BACA JUGA:   Masyarakat Terdampak Banjir Harus Waspada Penyakit Tertentu

Menelaah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada Pasal 28E ayat (1) yang berbunyi : “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama. Sehingga dari dasar diatas kalau kita baca dan pahami jikalau salam agama diganti menjadi salam pancasila akan bertolak belakang dengan UUD dasar 1945.

Melihat hal ini Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Palangka Raya mengambil sikap memberikan masukan kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bahwa, Dewan Pimpinan Cabang GmnI Kota Palangka Raya sangat sepakat untuk penambahan salam yang bersifat nasional, namun tidak merubah sistem ataupun tatanan yang telah berlaku sejak lama di Republik Indonesia, serta perlunya kajian yang mendalam terhadap Salam Nasional ini, apakah menggunakan

“Salam Pancasila” atau “Salam Merdeka” yang tentunya sudah memiliki konstitusional, dan yang pasti disertai edukasi terhadap masyarakat dan diimbangi dengan sosialisasi yang progresif dan terstruktur agar salam ini dapat berkelanjutan serta membudaya di masyarakat Indonesia.

Kemudian yang menjadi penambahan masukan, sama halnya dengan DewanPimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) yang di kemukakan oleh Ketua Umum, agar BPIP fokus untuk meneguhkan Pancasila sebagai dasar negara, yang mana mengerjakan perkerjaan yang substansial tentang bagaimana Pancasila sebagai pedoman dalam menyusun kebijakan dan sebagai Staat Fundamental Norma dalam menyusun Peraturan Perundang-Undangan.

Hidup Mahasiswa… Merdeka…!!! GmnI…Jaya…!!! Marhaen…Menang…!!! Merdeka…Merdeka…

(Penulis Adalah Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Palangka Raya)