Perubahan Jadwal Bamus DPRD Kota Palangka Raya Disetujui Paripurna

PARIPURNA: GRA/BS-Dipimpin Wakil Ketua I, Wahid Yusuf, DPRD Kota Palangka Raya kembali melaksabakan rapat paripurna untuk kelima kalinya di masa sidang II tahun sidang 2019/2020 yang dilaksanakan, Rabu (26/2/2020) sore.

PALANGKA RAYA-DPRD Kota Palangka Raya kembali melaksabakan rapat paripurna untuk kelima kalinya di masa sidang II tahun sidang 2019/2020 yang dilaksanakan, Rabu (26/2/2020) sore.

Rapat paripurna di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf di dampingi Wakil Ketua II, Basirun B Sahepar dan dihadiri Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastikah Sriosako.

BACA JUGA:   Tim SAR Temukan Pria Tenggelam Diduga usai Bersihkan Gorong-gorong di Kawasan Bandara Tjilik Riwut

Agenda paripurna, yakni; Penyampaian perubahan jadwal Banmus DPRD Kota Palangka Raya masa sidang II tahun 2019/2020 dan Penyampaian Jawaban Walikota Palangka Raya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang dua buah Raperda.

Berikutnya, pembacaan Pidato pengantar Walikota tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya 2018-2023 dan Penarikan dua buah Raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya yang diajukan pada Propemperda tahun 2015 dan tahun 2016.

BACA JUGA:   PPKHI Ajak Masyarakat Tolak Intoleransi dan Radikalisme di Bumi Isen Mulang

Dalam rapat paripurna tersebut, pimpinan sidang meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir terkait Perubahan Jadwal Banmus DPRD Kota Palangka Raya Masa Sidang II tahun 2019/2020. Anggota dewan yang hadir, kompak menjawab setuju.

(gra/beritasampit.co.id)