Simpan Sabu di Kandang Ayam, Warga Arut Selatan ini Diciduk Polisi

PANGKALAN BUN – Anggota Satres Narkoba Polres Kotaearingin Barat (Kobar) berhasil mengamankan salah seorang warga Kecamatan Arut Selatan (Arsel) berinisial BA, Senin 24 Februari 2020. BA diamankan polisi lantaran kedapatan menyimpan tujuh (7) paket sabu di kandang ayam miliknya.

Penangkapan BA setelah polisi mendapatkan informasi kalau pelaku baru saja mendapatkan kiriman narkoba jenis sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat. Polisi kemudian bertindak cepat dan langsung melakukan penangkapan yang dipimpin oleh KBO Res Narkoba Polres Kobar, Ipda Tulus.

Kapolres Koba, AKBP E Darma B Ginting melalui Kabag Ops Ipda Tulus, Rabu 26 Februati 2020 membenarkan penangkapan tersebut.

“Pada saat mengamankan BA, ditemukan barang bukti tujuh paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 50,22 gram yang disimpan diatas atap kandang ayam disamping rumahnya, ” ungkap Ipda Tulus

Saat ini, BA dan barang bukti sabu dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kobar. (Man)