PANGKALAN BUN – GU (44), Warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan diamankan oleh aparat kepolisian, Senin 25 Februari 2020 sekira pukul 15.30 WIB. GU diamankan aparat kepolisian karena menyimpan obat terlarang atau narkoba jenis sabu. Ironisinya GU menyimpan sabu menggunakan lintingan uang kertas pecahan Rp 1.000.
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar), AKBP E Dharma B Ginting, melalui Kasat Narkoba Polres Kobar, Ipda Juan, membernarkan penangkapa GU. Ipda Juan mengaku GU ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar.
“Seorang laki – laki bernama GU, warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar ini diamankan Polres Kobar lantaran menyembunyikan satu paket yang diduga shabu seberat 0,33 gram yang digulung menggunakan uang kertas pecahan 1.000 rupiah,” kata Juan.
Aksinya GU ini diketahui setelah tim Satresnarkoba Polres Kobar mendapat informasi bahwa di sebuah bengkel Motor sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Atas informasi tersebut, kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti lainnya berupa satu pipet kaca berisikan shabu, bong, korek api dan gawai atau handphone merk Xiomi warna silver,” kata Ipda Juan.
Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tegas Juan.(Man)