Warga Desa Penyang Desak Polda Kalteng Kembalikan Warganya yang Dituduh Curi Buah Sawit

Sejumlah aparat bersenjata lengkap saat berada di PT HMBP II Km 43 Sampit - Pangkalan Bun.

SAMPIT – Dua warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), telah ditangkap polisi beberapa hari lalu karena dituduh telah mencuri buah sawit milik PT Hamparan Mas sawit Bangun Persada (HMBP) II.

Merasa tidak terima, warga setempat kemudian mendesak Polda Kalteng untuk segera mengembalikan warganya yang sudah diamankan polisi. Alasannya, mereka yakin dua warga tersebut dianggap tidak bersalah.

“Kami harapkan Polda Kalteng kembalikan warga kami yang ditangkap karena dituduh mencuri buah sawit milik perusahaan,” ucap perwakilan warga Desa Penyang Untung Jinu saat mengadakan pertemuan dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim di Desa Penyang, Rabu, 26 Februari 2020.

BACA JUGA:   Viral Pelajar Menimba Air di Jalan Berlumpur Poros Desa Terantang Tuai Komentar Netizen

Menurutnya, dua warga yang dituduh mencuri buah sawit perusahaan itu tidak benar. Sebab, Dua warga desa itu hanya memanen buah sawit milik lahan koperasi warga desa setemoat yang berada di luar hak guna usaha (HGU) perusahaan HMBP II.

“Dua warga kami tidak mencuri buah sawit milik perusahaan HMBP II. Mereka itu hanya memanen dilahan koperasi milik desa dan itupun lokasinya di luar HGU perusahaan,” katanya.

Untuk itulah, warga desa langsung memasang hinting pali di jalan poros keluar masuk terutama milik perusahaan.

“Kami tidak menutup total, mobil dan truk masih bisa melewati hinting pali karena jalan poros itu juga digunakan terutama untuk anak sekolah dan warga setempat,” tegasnya.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Apresiasi Gerakan Clean Up Satiruk, DLH: Membantu Atasi Permasalahan Sampah

Sementara itu, Ketua DAD Kabupaten Kotim Untung TR juga mengharapkan kepada Polda Kalteng untuk mengembalikan dua warga Desa Penyang kekeluarganya.

“Kembalikan kekeluarganya, namun proses hukum tetap berjalan,” sarannya.

Dia mengaku kecewa karena ketika ada laporan dari perusahaan pihak berwajib respon cepat dan langsung menangkap pelaku, sedangkan ketika ada laporan warga karena perusahaan telah menyerobot lahan milik masyarakat laporan tersebut rata-rata tidak pernah digubris.

“Kalau seperti itu, dewan adat dayak siap berada dibelakang untuk mendukung masyarakat dayak,” ucapnya dengan nada serius dihadapan para warga Desa Penyang yang hadir pada pertemuan dengan sejumlah warga setempat.

(ifin/beritasampit.co.id)