PALANGKA RAYA –Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya diimbau agar mejaga netralitas dalam menyikapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.
Imbauan tersebut di sampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari kepada wartawan usai memghadiri rapat paripurna dewan, Rabu (26/2/2020).
Menurut Politisi Partai Gerindra ini, imbauan penting diaampaikan lantaran ASN merupakan sebuah profesi yang memegang pedoman pada etika, dan tidak berpihak kepada siapa, dan dimana saja. Baik itu terhadap golongan maupun terhadap lembaga.
“Terlebih dikuatkan dalam surat edaran Menpan dan juga tertuang didalam Undang-undang ASN, harus bebas dari intervensi politik dan tidak terlibat dalam politik praktis karena manajemen ASN adalah netralitas,” jelasnya.
Mantan Ketua Panwaslu Kalteng ini sangat menyayangkan apabila ada oknum ASN sampai terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas dalam Pilkada.
“Kalau terbukti melanggar, mereka akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi ringan memberikan pernyataan dan permohonan maaf baik secara terbuka maupun tertutup, penurunan pangkat satu tingkat hingga sampai pemberhentian,” tukasnya.
(gra/beritasampit.co.id)