Kabar Gembira! Tahun Ini Masyarakat Bisa Bayar Pajak Online

IST/BS - Ilustrasi pajak online.

SAMPIT – Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak, tahun ini akan lebih mudah akses pembayarannya. Pasalnya, pembayaran wajib pajak sekarang sudah bisa menggunakan kode billing. Dengan hal tersebut, diharapkan masyarakat lebih mudah bayar pajak serta tidak menuggak lagi.

Hal itu diterangkan oleh Kepala Bidang Perhitungan Penetapan dan Keberatan Bappenda Kotim, Bahagia. Hingga saat ini masih ada banyak masyarakat yang belum taat pajak. Padahal, pembayaran pajak online adalah program dari Bappenda Kotim untuk mempermudah pembayaran.

“Selain memudahkan masyarakat membayar pajak, hal itu juga bertujuan untuk mengatasi daerah yang jauh dari jangkauan, agar mereka tidak perlu lagi datang ke kantor yang ada di Sampit untuk membayarkan pajak, tinggal datangi Cabang Pembantu (Capem) Bank Kalteng yang ada saja,” paparnya Kamis, 27 Februari 2020.

BACA JUGA:   Sidang Kematian Mahasiswi Kedokteran: Sebut Korban Bukan Seorang Peminum Hingga Kuasa Hukum Cerca Soal Postingan di Toko Miras

Dia menyebut bahwa Capem sekarang sudah ada dibeberapa daerah di Kotim, yaitu Samuda, Parenggean, Sebabi, Telawang dan Kuayan. Serta untuk pembayaran online ini pun sudah resmi digunakan sejak 1 Januari 2020 lalu.

“Saat ini Bappenda sudah menyampaikan surat pajak yang disertai nama wajib pajak dan besaran nominal pajaknya, sehingga masyarakat tinggal membawa bukti itu saja mendatangi Capem maka transaksi akan dilakukan. Bukti pembayaran akan keluar otomatis yang akan diberikan kepada warga yang membayar, sedangkan untuk Bappenda sudah terinput secara otomatis ke dalam sistem ketika mereka melakukan pembayaran,” katanya

BACA JUGA:   ODOJ Kalteng Berbagi Kebahagiaan untuk 210 Guru Ngaji di Kotim

Untuk itu Bahagia berharap, agar masyarakat terus aktif dalam membayarkan pajak, karena uang pajak itu nantinya juga untuk melakukan pembangunan di daerah mereka.

“Memang benar sejauh ini kita tidak ada sanksi untuk penunggakan, namun jika masyarakat itu menunda pembayaran maka akan ada denda. Dan ditahun berikutnya tagihannya akan bertambah besar. Tagihan itu kita kirim setiap tahunnya dengan surat yang menuliskan nominal jumlah tagihan pajak,” demikiannya

(jmy/beritasampit.co.id).