KASONGAN – Kasus oknum satpam yang bekerja di Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disbudparpora) Kabupaten Katingan akhirnya dilimpahkan ke jaksa jaksa atau P-21, pada Rabu 26 Februari 2020.
Hal ini usai berkas perkara tersangka TM (26) dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dinyatakan telah lengkap. Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum Siswanto, di kantor Kejaksaan Negeri Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Made Suta membenarkan bahwa perkara yang ditangani oleh unit reskrim Polsek Katingan Hilir tidak hanya pidana pemerasan tetapi juga penganiyayan.
“Benar bahwa perkara yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir adalah tindak pidana pemerasan atau penganiyayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 atau pasal 351 ayat (2) yang telah dilakukan oleh tersangka TM,” pungkasnya.
Kini tersangka telah dipindahkan ke Lapsustik Klas II Kasongan dan barang bukti diserahkan kepada JPU. Perlu diketahui, TM sebelumnya melakukan tindak pidana pemerasan dan penganiayaan terhadap pasangan kekasih, saat asyik nongkrong di Taman Sehati Komplek Stadion Sport Center Kereng Humbang Kota Kasongan, pada Selasa, 7 Januari 2020, sekira pukul 19.00 Wib malam bulan lalu.
(nas/beritasampit.co.id)